TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Linda Gumelar berharap Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia segera direvisi. Soalnya, aturan saat ini dirasa kurang melindungi tenaga kerja perempuan.
"Saya harap aturannya segera direvisi," katanya di Jakarta, Ahad, 30 Maret 2014.
Menurut dia, undang-undang itu hanya memuat 9 pasal tentang perlindungan. Dari 9 pasal tersebut, hanya satu yang berisi perihal perlindungan terhadap perempuan. Aturan itu mengatur larangan perempuan yang hamil untuk bekerja di luar negeri.
"Saya rasa ini tak adil bagi perempuan," katanya. Linda mengatakan aturan perlindungan ini harus ditambah untuk lebih menjamin proteksi terhadap perempuan. (Baca: TKI Dianiaya, Ini Langkah Hukumnya)
Revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI sudah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 2012 lalu. Namun hingga kini undang-undang itu belum disahkan dan masih dalam pembahasan. Linda mengatakan kementeriannya juga ikut dalam tim revisi tersebut. (Baca juga: Ramai Kasus Satinah, Pemerintah Tetap Kirimkan TKI)
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Ini Alasan Bondan 'Mak Nyus' Bela Prabowo
PKS: Survei Menolak Ahok Bukan Sikap Resmi
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan