TEMPO.CO, Jakarta -- Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 27 Maret 2014. Majelis hakim menjadwalkan sidang bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu dengan agenda pembacaan putusan sela. "Acaranya putusan sela, mulai pukul 10.00," katanya melalui pesan pendek.
Luhut tetap berharap majelis akan menolak dakwaan jaksa penuntut KPK, seperti yang dimintakan kubunya saat eksepsi. Soalnya, mereka menilai dakwaan tersebut kabur karena tak cermat, jelas dan lengkap.
Menurut dia, uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh pemilik saham Bank Century Robert Tantular murni pinjaman, bukan agar Budi memberikan FPJP kepada Century seperti yang didakwakan jaksa. Penetapan Century sebagai bank gagal pun dinilainya sebagai kebijakan Bank Indonesia yang sah.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat wakil presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar. Adapun proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat