TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Maria Farida Indrati dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 24 Maret 2014. Dia menjadi saksi dugaan suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa advokat Susi Tur Andayani dalam penanganan sengketa pemilukada Lebak, Banten.
"Saksinya Maria Farida, Rudy Alfonso, Amir Hamzah, Jaja R., Deny Saputra," kata pengacara Susi, Reza Edwijanto, Senin, 24 Maret 2014. Maria merupakan anggota hakim panel yang dipimpin Akil dalam penanganan perkara sengketa pemilukada Lebak. Susi yang merupakan pengacara pasangan calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, diduga menyuap Akil Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan tersebut agar KPU Lebak mengadakan pemungutan suara ulang.
Adapun advokat Rudy Alfonso disebutkan pernah diminta untuk menjadi kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin dalam mengajukan permohonan keberatan hasil pemilukada Lebak ke MK. Namun Rudy menolaknya. Rudy juga sempat mengadakan pertemuan dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah sebelum mengajukan gugatan tersebut.
Selain pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK.
Susi didakwa ikut andil dalam pemberian suap Rp 1 miliar dari Atut dan adiknya, Chaeri Wardana, kepada Akil Mochtar. Susi juga disebut berperan bersama Akil dalam pilkada Lampung Selatan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Pilot MH370 Sempat Terima Telpon Wanita Misterius