TEMPO.CO, Bandung - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Agus Rustandi, mengatakan masih ada delapan daerah yang belum melaporkan kekurangan surat suara. "Yang lainnya sudah final sortir dan lipatnya, tinggal menunggu penggantian surat suara rusak," katanya di ruang kerjanya di Bandung, Jumat, 21 Maret 2014.
Catatan KPU Jawa Barat, akumulasi 18 kabupaten/kota melaporkan kekurangan 127 ribu lembar surat suara calon legislator (caleg) DPR; 67 ribu lembar surat suara caleg DPD; 67,6 ribu lembar surat suara caleg DPRD Jawa Barat; serta 176 ribu lembar akumulasi surat suara caleg DPRD kabupaten/kota dari semua daerah pemilihan. Selain melaporkan surat suara yang rusak, KPU Kabupaten Purwakarta, Garut, serta Banjar melaporkan kekurangan tinta, seluruhnya berjumlah 94 botol.
Agus mengatakan kekurangan surat suara terbanyak terdapat di tiga daerah, yakni Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, dan Kabupaten Indramayu. Masing-masing kekurangan surat suaranya bisa menembus puluhan ribu lembar. "Penyebabnya bukan hanya kerusakan, tapi juga akibat kekurangan pengiriman," katanya.
Kota Bekasi, misalnya, kekurangan surat suara untuk caleg DPR mencapai 58 ribu lembar. Lalu Kabupaten Indramayu kekurangan 19 ribu lembar surat suara caleg DPR, 15 ribu lembar surat suara caleg DPD, serta 20 ribu lembar surat suara caleg DPRD Jawa Barat.
Sedangkan Kota Tasikmalaya kekurangan surat suara caleg DPR sekitar 22 ribu lembar, lalu caleg DPD 19 ribu lembar, serta caleg DPRD kota 66 ribu lembar. "Kami sudah konfirmasi penyebabnya, ada kekurangan pengiriman bukan hanya surat suara rusak," kata Agus.
Hingga saat ini ada delapan kabupaten/kota belum mengirimkan laporan kekurangan surat suara dan logistik pemilu legislatif setelah tuntas melakukan penyortiran. Daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Depok, Karawang, Subang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kuningan, serta Bandung Barat.
Agus mengatakan daerah yang belum mengirimkan data kekurangan logistik pemilu, terutama surat suara, diminta melaporkannya sampai 25 Maret 2014. Dia mengaku KPU RI merevisi tenggat bagi KPU kabupaten/kota untuk melaporkan kekurangan logsitik pemilu. Sebelumnya, tenggat ditentukan yakni pada 20 Maret 2014.
AHMAD FIKRI