TEMPO.CO, Jember - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah tempat mengoplos pestisida palsu. Komandan penggerebekan, Ajun Inspektur Satu Gunawan, mengatakan pabrik pestisida palsu itu berada di Dusun Karang Semanding, Kecamatan Bangsalsari. "Tim mengamankan tiga orang serta ratusan kardus pestisida merek Furadan 3G yang diduga kuat palsu," katanya di Jember, Jumat, 21 Maret 2014.
Dua orang yang ditangkap adalah Buchori, 40 tahun, dan Masrur, 31 tahun. Mereka pekerja yang biasa meracik pestisida palsu tersebut. Pekerjaan itu, kata dia, atas perintah bosnya, Nurkholis Hidayat, 45 tahun. Kepada Tempo, Nurkholis mengakui bisnis ilegal itu sudah dia jalani sejak awal Januari 2014. Modus kejahatan Nurcholis terbilang unik. Pestisida palsu itu ia buat dari pasir kasar yang dipoles cat warna ungu, mirip warna pestisida Furadan 3 G asli. "Semua pekerjaan mencampur pasir, cat dan air, itu dilakukan dua karyawan saya ini," kata dia.
Pasir yang sudah berwarna ungu itu, menurut Nurkholis, selanjutnya dicampur dengan obat Furadan 3G yang asli, dengan komposisi satu berbanding lima. Satu kantong obat Furadan asli dioplos dengan lima kantong Furadan palsu bikinannya sendiri. Semua bahan yang tercampur itu lalu dijemur sampai kering. "Kalau lagi panas kita jemur. Kalau pas hujan, kita panaskan dengan wajan (disangrai)," kata Buchori. (Baca: Pengawas Pupuk Pestisida Dinilai Tak Maksimal).
Pestisida oplosan yang sudah kering itu selanjutnya dikemas ke dalam kantung plastik dan kardus bermerk Furadan 3G. Dilihat sekilas, kemasan palsu itu sulit dibedakan dengan yang asli. "Kantong plastik ini saya beli di Jawa Barat, mereknya disablon di Malang," kata Nurkholis. (Baca: Skandal SP3 Tersangka Korupsi, Pengacara Diperiksa).
Menurut dia, selama ini pestisida oplosan itu dia jual ke wilayah Jawa Barat. Setiap satu kardus Furadan 3G palsu berisi 10 kantong dengan berat masing-masing 2 kilogram dilempar dengan harga Rp 150 ribu. Padahal, harga pasaran Furadan 3G asli Rp 190 ribu. Nurkholis mengaku belum pernah menjual pestisida oplosannya itu Jember dan sekitarnya. "Masih baru satu kali jual ke Jawa Barat, 86 kardus," kata dia.
Polisi masih menahan dan memeriksa tiga orang itu. Adapun barang bukti berupa ratusan kardus berisi obat tanaman palsu, kardus kosong, ratusan plastik kosong dengan tulisan Furadan dan cat langsung dibawa ke Polres Jember. "Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Nanti pasti akan dijerat dengan pasal-pasal KUHP dan undang-undang lainnya," ujar Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Inspektur Satu Suhartanto.
MAHBUB DJUNAIDY