Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron 3 Tahun, Pemalsu Akta Lelang Dibekuk  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah buron selama tiga tahun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Lim Tjing Hu alias King Hu pada Rabu, 19 Maret 2014. Pengusaha ini terlibat pemalsuan akta lelang Grand Hotel Cirebon sekitar 15 tahun lalu.

"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Baru sekitar jam 12.00 WIB," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara, di kantornya, Rabu petang, 19 Maret 2014.

King Hu didakwa Pasal 266 KUHP karena dengan sengaja memakai akta risalah lelang Grand Hotel Cirebon palsu dan menimbulkan kerugian. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Koswara. Hu rencananya ditahan di penjara Kebonwaru.

Terdakwa kasus ini yang sudah diseret ke pengadilan adalah Barnas Trisna, eks pejabat lelang Kota Cirebon. Kasus berawal setelah King Hu memenangi lelang Grand Hotel Cirebon, sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Haryanto Wijaya oleh pemohon lelang Mulyadi Halim senilai Rp 2,51 miliar pada 18 Desember 1999 di Pengadilan Negeri Cirebon.

King Hu tak pernah melunasi duit lelang yang harus dibayarnya kepada Mulyadi Halim. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan 6 Desember 1999, jika dalam tiga hari kerja uang lelang tak dibayar oleh pemenang lelang, maka lelang dianggap batal dan risalahnya dianggap tak pernah terbit.

Pada September 2006, dia mengupah Barnas untuk mengambil Risalah Lelang kepada pejabat lelang Cirebon, Adi Kuswandono, dengan petunjuk bukti kuitansi pembayaran kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan dasar Risalah Lelang dan kuitansi BPHTB ini, di kantor notaris Morini Basuki pada 29 September 2006, King Hu membuat akta pengalihan dan pelepasan hak atas tanah kawasan Grand Hotel kepada Enang Sutisna dengan bayaran Rp 12 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buntutnya, Badan Pertanahan Nasional Cirebon menerbitkan surat Hak Guna Bangunan untuk Enang. Dengan duit pembayaran dari Enang itu, King Hu lalu membayar Mulyadi Halim Rp 300 juta. "Padahal, dia memakai Risalah Lelang Grand Hotel Cirebon palsu," kata Koswara.

Kasus King Hu yang ditangani Mabes Polri, Koswara melanjutkan, sejatinya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Desember 2008. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke Kejaksaan baru berjalan pada 28 Oktober 2010. 

"Terdakwa tiba-tiba sakit dan dirawat di rumah sakit di Bandung, tapi setelah itu dia kabur," kata Koswara.

Penasihat hukum King Hu, Wilson Tambunan, menolak penggunaan istilah "ditangkap" atas kliennya. Sebab, kata dia, kliennya dipaksa dijebloskan ke bui. "Karena kalau menangkap orang kan harus ada laporan polisinya. Klien saya dipaksa dengan menggunakan laporan polisi untuk kasus orang lain," kata dia.

Kejaksaan juga beralasan King Hu dicokok sebagai terdakwa kasus penggunaan akta palsu bersama Barnas. Menurut dia, akta yang dipakai King Hu sama dengan akta yang dipakai Barnas. "Barnas sudah bebas sehingga harusnya kasusnya dianggap selesai," kata Wilson.

ERICK P. HARDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

2 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

7 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

8 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

10 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

15 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.