TEMPO.CO, Pasuruan - Warga Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang terkena dampak kerusakan akibat pembangunan jalan tol ruas Gempol-Pandaan meminta ganti rugi. “Penanggung jawab proyek harus mengganti rugi rumah kami yang rusak dan tidak bisa dihuni lagi,” kata Mahfud, salah seorang warga, Rabu, 19 Maret 2014.
Kerusakan terjadi akibat gerakan tanah yang terdesak fondasi bangunan jalan tol yang hanya berjarak sekitar 3-5 meter dari permukiman warga setempat. Tanah di permukiman terdesak dan menyembul hingga ketinggian 4 meter. Setidaknya ada 97 penghuni dari 22 rumah mengungsi karena rumah mereka rusak. Dari 22 rumah, tiga di antaranya sangat parah dan nyaris roboh. Dinding dan lantai rumah warga retak. Tiang fondasi rumah juga miring.
Rumah Mahfud termasuk yang parah. Tanah dan bangunan rumah di bagian belakang menyembul hingga 2 meter dan membuat bangunan nyaris roboh. Menurut Mahfud, sejak tinggal di lokasi itu pada 2009, tanah di permukimannya tidak bermasalah. “Tapi, sejak tol dibangun, sering terjadi gerakan dan membuat dinding dan lantai rumah retak.”
Ganti rugi yang diinginkan warga tentunya yang sebanding dengan nilai tanah dan bangunan serta perabotan rumah yang rusak. “Perabotan di dalam rumah juga rusak.”
Selain mengungsi ke kerabat atau saudara, warga juga ada yang harus mencari rumah kontrakan untuk tinggal sementara. Sejumlah warga mengaku sudah ada yang menerima uang untuk biaya kontrak rumah dari penanggung jawab pembangunan tol, baik PT Jasa Marga maupun PT Waskita Karya.
“Katanya ada yang sudah menerima Rp 5 juta untuk kontrak rumah, tapi saya belum,” kata Mahfud. Menurut dia, biaya sebesar itu tak cukup untuk mengontrak rumah. “Paling tidak Rp 7,5-10 juta.”
Tetangga Mahfud, Udin, mengaku belum tahu hasil pertemuan perwakilan PT Jasa Marga, PT Waskita Karya, perwakilan kecamatan, desa, dan warga. “Sekarang masih pertemuan, belum tahu hasilnya.” Ia berharap penanggung jawab tol mengganti rugi seluruh tanah dan bangunan rumah yang rusak.
ISHOMUDDIN