Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikonfrontir, Pejabat SKK Migas Berkukuh Tak Setor Duit ke Rudi

image-gnews
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkukuh tidak menyetor duit ke bekas bosnya, Rudi Rubiandini. Ketiganya yakni Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser.

Jaksa Riyono mengkonfrontir ketiganya dengan Deviardi, pelatih golf sekaligus perantara suap Rudi, saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pada waktu itu, ketika memberi keterangan sebagai saksi, sumpah saudara masih melekat, saudara tidak pernah memberi," tanya jaksa Riyono kepada Widjonarko, Gerhard, dan Iwan.

Widjonarko mengaku tidak pernah memberi uang ataupun tidak pernah menyuruh seseorang memberi uang kepada Rudi melalui Deviardi. "Pada waktu itu (Deviardi) ke kantor, saya mau ngajak golf, tapi karena ada meeting saya buru-buru, pertemuannya di koridor kantor," ujar Widjonarko.

Sangkalan senada juga disampaikan Gerhard. "Saya masih tetap pada kesaksian dengan terdahulu. Pertemuan saya dua kali. Pertama di Singapura, kedua di kantor," kata mantan staf ahli SKK Migas itu.

Jaksa Riyono pun menegaskan apakah ketika bertemu Deviardi di kantor SKK Migas tidak memberikan uang. "Tidak ada Pak," ujar Gerhard.

Hal yang sama disampaikan Iwan Ratwan. "Saya tetap pada keterangan saya tidak pernah memberikan uang itu," ujar Iwan.

Jaksa Riyono langsung mengkonfirmasi ke Deviardi mengenai pengakuan ketiga petinggi perusahaan penjual minyak dan gas negara itu. "Apakah orang-orang yang anda maksud tadi apakah benar orang-orang ini," tanya jaksa Riyono.

"Benar," jawab Deviardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menegaskan pernyataan Deviardi, jaksa Riyono mengingatkan sumpah yang telah diucapkan di awal sidang. "Saudara ini sudah disumpah," ujar Riyono.

"Benar," jawab Deviardi. Ia mengaku duit dari Widjonarko, Gerhard dan Iwan lantas disimpan di safe deposit box Bank CIMB Niaga miliknya Cabang Pondok Indah. Deviardi juga mengaku memiliki bukti catatan lengkap penerimaan beserta tanggalnya.

Sebelumnya, Deviardi mengaku sekitar diminta Rudi menemui Widjonarko pada Januari 2013 di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Di sana, ia disambut Widjonarko bersama seseorang yang tidak ia kenal di ruang meeting. Setelah itu, Deviardi janjian dengan orang tersebut di Ayam Goreng Suharti di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. "Orang tersebut ngasih amplop coklat di dalamnya ada 6 amplop putih. Sorenya saya ketemu Pak Rudi, saya laporkan," ujarnya. Ketika itu, menurut Deviardi, Rudi merobek salah satu amplop putih yang isinya SGD 100 ribu.


Sekitar Februari 2013, Rudi meminta Deviardi menerima duit dari Gerhard. Deviardi menerima duit sejumlah US$ 200 ribu yang terbungkus plastik bening dalam amplop warna cokelat. Pada bulan yang sama, Deviardi dihubungi Iwan Ratman yang meminta untuk datang ke rumahnya di dekat Restoran Mirasari Kemang. Setiba di rumahnya, Iwan memberikan duit sejumlah US$ 50 ribu sebagai tanda terima kasih ke Rudi.

Selanjutnya, pada awal Juni 2013, bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 kantor SKK Migas, Rudi secara bertahap menerima duit dari Gerhard sejumlah US$ 150 ribu. Kemudian uang tersebut diberikan Rudi kepada Waryono Karno selaku Sekjen ESDM (kini pensiun dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap di SKK Migas).


LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.