Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Surat TVRI Tak Dikirim ke SBY, Ini Sikap Komisi I

image-gnews
Mahfudz Siddiq. TEMPO/Imam Sukamto
Mahfudz Siddiq. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan jika surat rekomendasi pemecatan lima anggota Dewan Pengawas TVRI tak sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga batas waktu terakhir, pihaknya akan tetap akan memecat mereka.(Baca: Jejak Marzuki di TVRI)


Menurut dia, jika pimpinan DPR sengaja tak mengirim surat tersebut sampai batas waktu habis, masih ada cara yang bisa dilakukan. Komisi I—salah satunya membidang komunikasi dan mitra TVRI—akan menggelar rapat internal untuk memperbarui surat rekomendasi pemberhentian. “Kami lakukan itu pada masa sidang usai reses nanti,” kata Mahfud saat dihubungi Tempo, Sabtu 15 Maret 2014.


Dalam rapat paripurna DPR 6 Maret lalu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu memprotes sikap Ketua DPR Marzuki Alie yang tak segera meneken dan mengirim surat rekomendasi dari Komisi ke Presiden. Padahal,  kata dia, surat tersebut sudah dikirim ke Marzuki pada 3 Februari lalu.


Mahfudz mengkritik Marzuki yang dianggap menghalang-halangi proses pemecatan Dewan Pengawas. Marzuki dianggap mengulur-ulur waktu hingga masa pemecatan bisa batal karena surat tak sampai ke Presiden. Surat keputusan pemecatan diterbitkan oleh Presiden. (Baca: Kenapa Marzuki Alie Bela Dewan Pengawas TVRI?)


Pemecatan itu bisa batal jika surat rekomendasi tak sampai ke Presiden pada 15 Maret. Soalnya, waktu untuk rekomendasi pemberhentian itu hanya berumur dua bulan. Sedangkan pembelaan Dewan Pengawas disampaikan ke Komisi pada 15 Januari lalu.


Setelah diprotes dalam paripurna, akhirnya hari itu juga surat rekomendasi diteken oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, lalu dikirim ke Presiden. “Saya cek surat rekomendasi sudah jalan pada 6 Maret lalu,” kata Mahfudz. (Baca: Tahan Surat TVRI, Marzuki Alie Didesak Mundur )


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR Sohibul Iman membenarkan bahwa surat rekomendasi pemecatan Dewan Pengawas TVRI sudah dikirim Sekretariat Pimpinan DPR ke Presiden pada hari digelarnya paripurna. Tapi, kata dia, hingga kini belum ada jawaban dari Presiden.


Menurut dia, walau pembelaan Dewan Pengawas ke Komisi I disampaikan pada 15 Januari bukan berarti masa habis waktu rekomendasi pemecatan itu pada 15 Maret atau tepat dua bulan. Deadline-nya, kata dia, pada Senin 17 Maret 2014 karena yang dihitung hanya hari kerja. “Mudah-mudahan datang balasannya pada Senin nanti,” kata politikus PKS itu.


Sohibul menegaskan posisi pimpinan DPR hanya meneruskan keputusan alat kelengkapan DPR seperti Komisi ke Presiden. “Nggak setuju pun harus ditandatangani,” kata dia. (Baca: Komisi I DPR Tetap Blokir Anggaran TVRI)



NUR HASIM


Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

35 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

36 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

37 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.