TEMPO.CO, Jakarta - Jamuan makan malam di Lantai 25 Menara Bank Mega, Senin, 10 Maret 2014 itu semakin panas ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak hanya bicara soal suksesi, tapi juga kasus Bank Century. Kepada puluhan pemimpin redaksi media cetak dan elektronik, juga para wartawan senior, SBY menegaskan Wakil Presiden Boediono–kala itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia–tak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century. "Policy tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," kata SBY.
Dalam diskusi yang digelar di kantor pengusaha Chairul Tanjung itu, SBY menegaskan kalau kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan situasi sedang krisis. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu," ujarnya.
SBY menyakini upaya Gubernur Bank Indonesia saat itu dan sejumlah pihak dilakukan demi menyelamatkan ekonomi Indonesia agar krisis yang terjadi saat itu tak terjadi seperti pada 1998. “Terus terang, saya tak dilapori dan tak dimintai pendapat,” kata SBY.
Menurut SBY, saat mengambil langkah penyelamatan Bank Century, dirinya yang saat itu sedang bertugas di luar negeri tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta. "Jadi, kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai undang-undang," kata SBY.
Saat itu, SBY sedang di Lima, Peru, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G20 di Washington DC. "Saya konsisten menganggap bahwa policy bail out itu perlu dilakukan untuk mencegah memburuknya dampak krisis keuangan global ke dalam negeri," katanya.
SBY menegaskan, proses politik soal Century sudah selesai sejak 2008 dan 2010 ketika DPR sudah mengambil kesimpulan dan menyerahkannya ke penegak hukum. Karena itu, jika dalam policy development implementation ada penyimpangan, SBY menegaskan menyerahkan itu kepada proses hukum. "Saya berharap tidak ada politisasi terhadap proses hukum kasus Century. Apalagi jika dikaitkan dengan Bu Ani dan Pak Boed," kata SBY. (baca juga: Faisal Basri: Kesalahan Boediono, Mau Jadi Wapres) dan (baca:Kontroversi Soal Boediono di Kasus Century)
Seperti diberitakan, dalam sidang dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, nama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI yang saat itu menjabat disebut, termasuk Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI pun disebut hingga 67 kali.
Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).(baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono) dan (baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005 )
Di lain pihak, Hartadi Sarwono, Muliaman Hadad, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI dianggap bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(baca: Apa Kata Samad Soal Tersangka Baru Kasus Century? )
WMU | AW
Berita terkait:
Di Kantor Chairul Tanjung, SBY Curhat Soal Suksesi
Mungkinkah Demokrat Akan Oposisi? Ini Kata SBY
SBY: Belum Ada Satu pun Capres yang Aman
Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati