TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman penjara 20 tahun mengancam Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selasa, 11 Maret 2014 ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan kembali Rudi, profesor bidang pertambangan dari ITB.
Sejumlah individu yang terkait kasus Rudi telah diperiksa KPK dan dijadikan saksi di persidangan. Namun, ada sosok yang belum sekali pun diperiksa KPK. Akan tetapi, disebut-sebut tersangkut kasus ini, yaitu Boy Thohir yang menjabat Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk. Bos PT Adaro Energy Tbk, Boy Thohir disebut pernah menyetorkan US$ 700 ribu.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih atas proyek gas Panca Amara Utama, anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk. Surya Esa mengakuisisi Panca Amara pada 2011 dan Boy Thohir duduk sebagai presiden direktur.
Seperti diberitakan majalah Tempo, 24 November 2013, Panca Amara sangat membutuhkan pasokan gas untuk pabrik amoniaknya. Pabrik itu akan berkapasitas 700 ribu metrik ton dengan investasi sebesar US$ 750 juta, sekitar Rp 8,6 triliun. Sepertiga kebutuhan dana disuntik perusahaan induk, PT Surya Esa Perkasa Tbk.
Masalah gas untuk Panca Amara yang tak kunjung kelar sejak 2010 inilah yang dicoba diurus Febri, orang dekat Garibaldi Thohir atau Boy Thohir. Sebuah tulisan di situs www.pertamina-ep.com pernah mencatat nama Febri sebagai Assistance to Director Presiden Direktur PT Adaro Indonesia. (Rudi Disebut Pernah Terima Uang dari Anak Buah Boy Thohir).
Febri berusaha mendekati Rudi Rubiandini. Makanya Febri girang ketika Rudi mengajaknya bertemu. Berdasarkan keterangan Febri kepada KPK, pada 15 Juli 2013, Rudi menelepon dan memintanya datang ke lapangan golf Pondok Indah. Secepat kilat ia meluncur ke kawasan elite di Jakarta Selatan itu. Di sana telah berkumpul delapan orang, termasuk Rudi dan Deviardi. (Febri Bantah Beri Uang ke Rudi Rubiandini).
Ketika dikonfirmasi, Boy Thohir membantah pernah memerintahkan pemberian uang kepada Rudi Rubiandini. "Apakah itu lewat Febri ataupun Deviardi," ujar dia. "Saya tidak kenal Deviardi," Boy menegaskan. Pengusaha ini memastikan soal perizinan proyek Panca Amara Utama sudah beres di era Kepala BP Migas R. Priyono, bukan di era Rudi. "Kalau soal uang itu sudah jelas siapa pemiliknya," kata Boy. "Kan, dikirim lewat Bank Mandiri."
MAJALAH TEMPO | TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Pesawat Adam Air Lebih Tragis Dibanding Malaysia Airlines
Alat Kejut 3.800 Kilovolt Tak Membunuh Ade Sara