TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Indonesia Jenderal Moeldoko bakal menyampaikan secara langsung informasi ihwal pembentukan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden ke mantan presiden Megawati Soekarnoputri. "Saya lagi minta waktu mau lapor ke Bu Mega," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.
Tak cuma Mega, Moeldoko juga akan memberikan laporan serupa ke para mantan presiden dan wakil presiden lainnya, seperti B.J. Habibie dan Jusuf Kalla.
Menurut dia, pengamanan untuk mantan presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah dijalankan sebelum dibentuk Grup D Paspampres pekan lalu. Namun, kata Moeldoko, pengamanan ini tidak bersifat formal sehingga pengendalian dan pembinaan pasukannya sulit dilakukan. "Enggak ada standarnya," ujarnya. "Sekarang dengan ada organisasi ini jadi jelas pengendaliannya."
Meski begitu, Moeldoko mengatakan penugasan Grup D Paspampres ini tak bisa berjalan jika mantan presiden dan wakil presiden yang bersangkutan menolak pengamanan dari pasukan itu. "Kalau beliau-beliau bilang tidak perlu, tidak apa-apa. Yang penting tugas kami sudah menyiapkan. Secara aturan sudah disiapkan," katanya. (Baca: Pembentukan Grup D Paspamres Dianggap Berlebihan)
Moeldoko menilai anggaran untuk Grup D Paspampres ini wajar. Dia mengatakan setiap mantan presiden dan wakil presiden bakal mendapatkan pengawalan 30 orang dari pasukan ini. "Tapi maksudnya bukan 30 orang itu terus-terusan. Mereka bekerja shift-shift-an," ujarnya.
Ide pembentukan Grup D Paspampres, kata dia, sebenarnya tak begitu saja muncul. Moeldoko mengatakan sketsa pembentukan pasukan ini sudah sejak 2012 lalu. "Kajiannya sudah dari jauh sebelumnya," katanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengapresiasi pembentukan pasukan ini. "Diapresiasi dengan keputusan presiden."
Beberapa hari lalu Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres yang bertugas khusus menjaga keselamatan para mantan presiden, wakil presiden, dan anggota keluarga mereka. Sebelumnya hanya ada tiga grup di Paspampres, yakni Grup A, B, dan C, dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Grup A bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya.
Untuk Grup C punya tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
PRIHANDOKO
Terpopuler
Wawancara Blak-blakan Danang Penembak Kucing
KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara