TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, menilai Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia hanyalah figuran dalam kasus Bank Century. "Saya meyakini dia hanya pemeran pembantu atau figuran," kata Bambang dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Sabtu, 8 Maret 2014.
Pasalnya, kata Bambang, Boediono--kini Wakil Presiden--pernah bilang bahwa Lembaga Penjamin Simpanan adalah yang paling bertanggung jawab atas pembengkakan dana talangan dari Rp 689 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Namun dakwaan untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya tidak menyebutkan peran LPS.
Selain itu, dakwaan pun tak menyebutkan nama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan kala itu. "Ini yang harus digali hakim, siapa sesungguhnya aktor utama Century, siapa yang paling menikmati, apakah ada aliran dana yang mengalir ke partai politik," tutur Bambang.
Budi Mulya menjadi terdakwa kasus penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. Dalam penyaluran fasilitas itu, Budi Mulya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim.
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede Budi.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Wawancara Blak-blakan Danang Penembak Kucing
KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara