TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad membenarkan nama-nama yang muncul dalam dakwaan terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya, berpotensi menjadi tersangka. Namun penetapan tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan. "Yang akan menjelaskan potensi berikutnya adalah saksi-saksi di persidangan," kata Abraham di kantornya, Kamis, 6 Maret 2014.
Menurut Abraham, dakwaan atas Budi Mulya itu adalah bukti bahwa KPK sangat serius terhadap penanganan kasus Century. "Silakan dakwaan itu ditelaah. Dakwaan itu menguraikan seluruh kejadian tanpa sedikit pun ditutupi," katanya. (Baca: Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah)
Kasus Century yang diusut KPK memasuki babak baru. Pada sidang perdana Budi Mulya yang berlangsung Kamis, 6 Maret 2014, Budi didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014, mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005)
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata jaksa K.M.S. Roni.
Jaksa menuding Budi memperkaya diri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75 triliun, dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Habis Nonton Java Jazz, Ade Sara Sempat Pulang
Disumpal Kertas, Ade Sara Juga Dipukul dan Disetrum
Diduga, Ade Sara Dibunuh dalam Perjalanan