TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membantah jika kliennya melakukan pidana pencucian uang atas kasus korupsi Hambalang seperti yang disangkakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski begitu, Firman mengaku tak bisa melakukan apa-apa, dan memilih untuk menghormati keputusan KPK. "Tapi kami sayangkan saja, sebab delik utama Anas saja belum jelas," kata Firman saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 Maret 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang).
Menurut Firman, selama ini penyidik seakan berputar-putar saat memeriksa Anas. Mulanya penyidik mencecar Anas soal suap mobil Toyota Harier. Lantas pemeriksaan bergerak ke aliran duit dalm Kongres Demokrat di Bandung. "Tapi penyidik balik lagi bertanya soal mobil," katanya. (Baca: Sepupu SBY Dicecar Pertanyaan Soal Anas Urbaningrum).
Firman juga menilai KPK tebang pilih dalam kasus ini. Sebab, selain Anas, ada pihak lain yang terindikasi menerima duit, yakni putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. "Tapi kenapa hanya Anas yang dijerat."
Sebagai wujud jengkel, Firman berencana melayangkan surat ke pimpinan KPK. Surat itu intinya meminta KPK untuk segera saja menyidangkan Anas. Saat disinggung soal istri dan keluarga Anas yang diperiksa KPK tentang pencucian uang beberapa hari lalu, Firman membantah, "Tidak ada itu."
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus korupsi Hambalang. Oleh KPK, Anas dikenai Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
INDRA WIJAYA