TEMPO.CO, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik mengatakan partai dan calon legislator yang tak melaporkan dana kampanyenya ke KPU hingga batas waktu, yaitu, 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB, akan diberi sanksi tegas. "Konsekuensinya, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih nantinya," ujarnya di Padang, Rabu, 5 Maret 2014.
Husni melanjutkan, nama calon legislator yang tidak melaporkan dana kampanye tetap tercantum pada surat suara karena surat suara ini telah dicetak. Namun, jika kemudian caleg tersebut mendapatkan suara terbanyak, KPU tidak akan menetapkannya sebagai caleg terpilih.
Saat ini KPU pusat dan daerah sedang melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. "Kita tunggu laporan dari KPU di daerah-daerah," ujarnya.
Caleg yang tidak menyetujui kebijakan ini bisa menyampaikan keberatannya ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu nantinya mengeluarkan rekomendasi ke KPU. "Kita akan lihat dulu rekomendasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Barat menyebutkan satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke KPU pusat karena terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye. Calon legislator itu adalah Zulherman, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Padang. Ia terancam dicoret dari daftar calon legislator.
"Batas waktu pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Tapi dia datang pukul 18.15 WIB," ujar Ketua KPUD Sumatera Barat, Amnasmen.
Amnasmen menyatakan panitia penerimaan laporan itu tak menerima berkas Zulherman. Sebab, batas waktu sudah lewat. Namun, kata Amnasmen, KPUD Sumatera Barat tak bisa memberi sanksi karena hanya KPU pusat yang punya kewenangan. "Setelah verifikasi hingga 5 Maret nanti, kita akan serahkan fakta-fakta ini ke KPU pada 9 Maret nanti," ujarnya. "Dia terancam tercoret dari calon DPD RI."
ANDRI EL FARUQI