Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Kampus Swasta di Yogya Segera Dinyatakan Ilegal  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
ilustrasi gelar sarjana
ilustrasi gelar sarjana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan pembahasan mengenai kriteria perguruan tinggi swasta (PTS) yang layak diumumkan sebagai kampus legal tanpa masalah atau tidak masih belum tuntas. Dia mengatakan baru ada tiga kriteria pasti yang akan diberlakukan, yakni PTS dianggap ilegal atau bermasalah apabila lama tidak aktif, menggelar kelas jauh tanpa izin, dan memiliki konflik kepemilikan. "Sampai sekarang, jadwal pengumumannya pada 17 Maret 2014 belum berubah," kata Bambang kepada Tempo.

Bambang menjelaskan, sejumlah kriteria masih menjadi bahan perdebatan. Dalam pertemuan terakhir seluruh koordinator kopertis se-Indonesia, pada 24 Februari lalu, muncul usul agar pengumuman itu dibarengi dengan publikasi kampus negeri yang bermasalah. "Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) setuju, jadi kami sepakat akan mengumumkan apabila PTN (perguruan tinggi negeri) bermasalah juga dipublikasikan," kata Bambang.

Dia menjelaskan, apabila tiga kriteria tadi diberlakukan, setidaknya ada delapan PTS di DIY yang pasti diumumkan ilegal dan bermasalah. Sebab, delapan PTS itu lama tidak aktif atau memiliki konflik kepemilikan. "Saat ini, dari 115 PTS di DIY, yang dianggap aktif berjumlah 107," katanya.

Bambang menyatakan pengumuman ini bermanfaat sebagai panduan calon mahasiswa agar bisa memilih PTS dengan status kelembagaan bebas masalah. Dengan pengumuman itu, masyarakat memiliki alasan melaporkan tindakan penipuan apabila telanjur mendaftar ke delapan PTS tadi. "Banyak yang calon mahasiswa dari luar daerah akan terbantu," katanya.

Dia menyatakan pengumuman itu penting mengingat belakangan ada PTS di Yogyakarta, yang telah lebih dari tiga tahun tidak aktif, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pengelolanya memanfaatkan momentum penerapan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi kesempatan kepada semua kampus untuk menerima akreditasi C apabila mengajukan permohonan sebelum akhir Agustus 2013.

Dia mencontohkan salah satu kampus yang sempat diperingatkan Kopertis DIY ialah Polteknik PPKP, yang berlokasi di dekat Gedung Jogja Expo Center. Setelah beberapa tahun mati suri, kampus ini membuka pendaftaran lagi pertengahan tahun lalu setelah mengajukan pendaftaran akreditasi. "Aturannya hanya menyatakan bisa mengajukan akreditasi. Kalau lama tidak aktif, secara logika, pengajuannya sulit diterima," katanya.

Surat edaran Dikti mengenai perintah pengumuman PTS legal lewat iklan di media cetak pada 17 Maret 2014 bisa menjadi landasan hukum bagi masyarakat agar tidak tertipu masuk kampus yang lama tidak aktif lalu mendadak membuka pendaftaran. Bambang mengatakan selama ini Kopertis hanya bisa memberikan peringatan ke pengelola PTS seperti itu. "Kalau ada pengumuman itu, masyarakat bisa berinisiatif sendiri melaporkan penipuan ke aparat," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya masih ada potensi penambahan jumlah PTS ilegal dan bermasalah di DIY. Sebab, surat klarifikasi Kopertis V ke 107 PTS mengenai pernyataan tidak menggelar kelas jauh belum dijawab oleh 15 pengelola kampus. "Ada tiga PTS terindikasi menggelar kelas jauh tanpa izin, tapi masih kami pastikan kebenarannya," katanya.

Menurut Bambang, penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin sebenarnya juga banyak terjadi di kampus negeri. Padahal, menurut dia, pengurusan izin penyelenggaraan kelas jauh di luar domisili kampus utama lumayan ketat. "Di Indonesia, hanya ada dua yang berizin, salah satunya MM UGM di Jakarta," katanya.

Bambang menambahkan, pembahasan mengenai konsep matang pengumuman legalitas PTS masih akan berlanjut pada pekan depan. Menurut dia, tenggat pembahasan jatuh pada 10 Maret 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah poin yang belum selesai dikaji oleh rapat semua koodinator Kopertis dan Dikti ada di persoalan model pengumuman, jumlah kriteria, serta penafsiran sebagian ketentuan UU Dikti. "Kalau belum selesai, pengumumannya mungkin diundur," ujarnya.

Mengenai metode, banyak Kopertis mengusulkan materi pengumuman bukan hanya PTS legal tanpa masalah, melainkan juga yang ilegal. "Agar bisa ditunjukkan ke publik penyebab sebuah PTS dianggap ilegal," katanya.

Soal kriteria, Bambang melanjutkan, masih ada sejumlah usul yang belum selesai dibahas. Misalnya, penerapan syarat batasan jumlah program studi untuk mengukur keaktifan kampus. "Karena ada peraturan berbunyi kalau universitas minimal punya sepuluh jurusan, akademi satu jurusan, dan sekolah tinggi minim ada tiga," katanya.

Namun, Bambang berpendapat syarat ini terlalu kaku mengingat banyak PTS yang jumlah program studinya kurang dari sepuluh, namun, faktanya, semua program studi masih aktif dan memiliki banyak mahasiswa. "Sama dengan usulan ada rasio jumlah mahasiswa untuk mengukur keaktifan jurusan di PTS," katanya.

Menurut dia, pembahasan lebih penting sebenarnya perlu ada di penafsiran ketentuan mengenai pemberian akreditasi C untuk pengajuan baru. Bambang mengusulkan adanya batasan waktu yang ketat atas pemberlakuan status akreditasi ini. "Jadi masalah kalau tidak dibatasi waktunya," kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid mengkritik rencana ini karena mencampur logika PTS bermasalah dengan ilegal. Menurut dia, apabila PTS beroperasi tanpa izin maka wajar dicap ilegal. "Tapi, kalau memiliki masalah, sebaiknya menerima pembinaan dulu," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

6 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas

12 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan 10 program studi paling ketat dalam SNBP) 2024. Apa saja?


Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

24 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,


Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

25 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus


Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

26 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.


Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

29 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.


Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

32 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.


OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

32 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

Tiga kampus global dari Belanda jalin kemitraan dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN.


Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

33 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban perdagangan orang modus program fereinjob di Jerman.


Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

35 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus (LDE) pada Senin, 18 Maret 2024.