TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana selesai dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, beleid itu bakal mengancam efektivitas pemberantasan korupsi serta penegakan hukum lainnya.
"Jelas (siap), kami akan fight betul," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut dia, langkah itu bakal diambil KPK demi mempertahankan kelangsungan pemberantasan korupsi. Sebab, kata Busyro, selama ini rakyat dimiskinkan oleh sistem, proses, dan struktur politik yang korup.
"Ini problem yang menyangkut derajat rakyat sekarang dan masa depan," ucapnya.
Busyro berpendapat naskah akademik beleid itu bersemangat melemahkan secara sistemik lembaga-lembaga khusus negara seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, kinerja pemerintah secara umum memang sering tak beres.
"Saya sudah hafal cara kerja pemerintah di banyak sektor. Tidak sistemik, saling kontradiktif antar-kementerian dan lembaga," tutur Busyro.
Ia berpendapat naskah akademik itu juga mengingkari akar budaya bangsa dan roh Pancasila. Pasalnya, KUHAP dan KUHP direvisi dengan alasan keduanya merupakan produk kolonial Belanda. Namun, penyusun naskah malah memasukkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yang diadopsi dari sistem hukum Belanda. Padahal di Belanda sekalipun, posisi hakim seperti itu telah dihapus.
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP