TEMPO.CO, Banjarmasin - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Muhdar Hassan Asegaf. Dia adalah pengusaha tambang yang terlibat kasus pembunuhan dalam kaitan dengan perebutan warisan di wilayah hukum Jakarta Pusat yang terjadi pada 2000.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Aditia Warman, mengatakan Muhdar sempat ditangkap dan menjalani proses persidangan pada 2000 di Jakarta. Namun Muhdar kabur dan dinyatakan buron hingga masuk daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka ditangkap Jumat, 28 Februari 2014, setelah salat subuh di rumahnya di kawasan Jalan Pramuka, kompleks Melati Indah Gang Sari Buah, Banjarmasin Timur, oleh jaksa eksekutor," kata Aditia dalam gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jumat, 28 Februari 2014.
Selain jaksa, penangkapan tersangka dibantu dua anggota Polda Metro Jaya. Saat diinterogasi, Muhdar mengakui perbuatannya. Menurut Aditia, pelaku pembunuhan yang terjadi empat belas tahun silam itu dua orang. Pakdi, pelaku selain Muhdar, sudah selesai menjalani hukuman. Adapun Muhdar justru kabur ketika proses hukum masih dalam tahap persidangan.
Adapun korbannya bernama Habib Muhdar, paman tersangka. "Tersangka Muhdar Hassan Asegaf diduga pelaku utama atau otak pembunuhan. Korban mati dengan cara ditembak dan pelaku penembaknya adalah Pakdi yang sudah menjalani hukuman," katanya.
Motif pembunuhan dipicu perebutan lahan warisan. Muhdar menyuruh Pakdi menghabisi pamannya dengan cara menembaknya saat korban menjalankan salat subuh. Tersangka akan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga:
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Lain:
Diisukan Mundur, Risma Jadi Pembicara Seminar
Kabut Asap di Riau, Empat Pesawat Tunda Penerbangan
RUU KUHAP, Kapolri Tolak Hakim Pendahuluan
Sareh Bantah Pengaruhi Putusan Hakim Bansos Bandung
TNI Tambah Pasukan untuk PBB di Negara Konflik