TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pemilihan kepala daerah, Akil Mochtar, mengaku terkejut dengan pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa isi surat dakwaannya penuh dengan kejutan. "Kejutan yang dimaksud adalah surat dakwaan yang begitu meriah yang didakwakan ke saya. Dimulai dakwaan kesatu hingga keenam," kata Akil saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014. (Baca: Kode Duit untuk Akil: 'Ekor')
Akil mengaku terkejut dengan isi dakwaannya. Sebab, sejak dicokok KPK pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, sampai ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan, ia tak pernah ditunjukkan surat penangkapan. "Pimpinan KPK bilang saya telah tertangkap tangan. Padahal tidak memenuhi definisi tertangkap tangan," ujarnya.
Menurut Akil, saat itu penyidik menangkap politikus Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun di halaman rumah dinasnya. "Mereka tidak menangkap saya. Pintu rumah saya dalam kondisi terkunci," katanya.
Lantas penjaga rumahnya memberi tahu ada tamu di depan rumah sehingga Akil keluar. "Saya keluar dan bertemu penyidik. Lalu penyidik meminta saya ikut guna memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Sejak saat itu saya tidak pernah meninggalkan KPK."
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ujar dia, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan, yakni penyuapan untuk penanganan terkait dengan pemilukada Gunung Mas dan pemilukada Lebak. Atas dasar itulah KPK menyita barang dan dokumen milik Akil di beberapa tempat.
Pada 12 Oktober 2013, ujar dia, KPK memeriksa istrinya, Ratu Rita, sebagai saksi. Akil menuturkan saat itu KPK meminta istrinya untuk menandatangani pengembalian barang bukti. Namun barang bukti tersebut tidak dikembalikan karena langsung disita kembali dengan dasar sprindik gratifikasi yang baru disangkakan ke Akil. "Inilah kejutan selanjutnya terhadap saya," ujar mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu. (Baca: Akil Transfer Duit ke Penyanyi Dangdut 34 Kali)
Tak hanya itu, kata Akil, dalam dakwaan dirinya diduga menerima beberapa gratifikasi atas pengurusan beberapa sengketa pemilukada di beberapa daerah. Namun hingga kini ia belum diperiksa sebagai tersangka pada dakwaan kedua.
Ia pun menuding KPK telah melakukan beberapa kesalahan dalam penanganan kasusnya. "KPK juga melakukan kesalahan, bukan pemegang kebenaran yang selama ini didengung-dengungkan," ujar Akil. (Baca: Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!)
LINDA TRIANITA
Berita Lain:
Jam Tangan Bergaya Retro dan Vintage
Jenggot Ala Ryan Gosling Jadi Tren di New York
Hidup Sehat dengan Sarapan Pagi
Tradisi Yee Sang di Froggy Edutography
Konsumsi ala Vegetarian Turunkan Tekanan Darah