TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih, bakal mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Kamis, 27 Februari 2014. Tuntutan ini terkait dengan dugaan bahwa Hambit menyuap Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan sebelumnya, Hambit membenarkan bahwa duit Rp 3 miliar diberikan agar Akil menolak gugatan yang diajukan lawannya. "Iya," katanya, saat menjawab pertanyaan jaksa waktu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Hambit mengatakan berniat menyuap Akil lantaran lawannya dalam pemilihan bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jaya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat yang memenangkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih.
Hambit khawatir gugatan Jaya itu dimenangkan oleh MK. Soalnya, Jaya bersaudara dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Menurut Hambit, Teras merupakan kawan Akil karena pernah sekomisi di DPR.
Ia kemudian meminta bantuan politikus Golkar, Chairun Nisa. Nisa mengatakan Akil meminta Rp 3 miliar. Untuk memenuhi permintaan itu, Hambit meminjam uang kepada Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, yang merupakan saudaranya. Cornelis dan Nisa kemudian dicokok penyidik KPK saat akan menyerahkan uang tersebut.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga:
Adik Atut Terserang Demam Berdarah, Sidang Ditunda
Pengacara Jadi Terdakwa Korupsi? Cabut Izinnya!
ICW Nilai Pengawasan Advokat Minim
Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat