Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Status Legal Kampus Swasta Dikaji Ulang  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
ilustrasi gelar sarjana
ilustrasi gelar sarjana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Supriyadi mengatakan persyaratan untuk kampus swasta agar bisa menyandang status legal sedang dikaji ulang. Menurut dia Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) bersama perwakilan Kopertis di semua daerah sedang membahas perumusan syarat yang lebih tepat. "Akhir Februari ini akan keluar hasilnya," kata dia kepada Tempo pada Selasa, 25 Februari 2014.

Sebelumnya, ada surat edaran resmi dari Dikti mengenai rencana pengumuman lewat iklan ke media cetak tentang daftar kampus swasta legal di semua daerah. Pengumuman ke publik itu akan dilaksanakan pada 17 Maret 2014. Kampus-kampus yang tidak masuk dalam daftar itu dipastikan berstatus ilegal.

Di surat edaran itu, ada enam persyaratan agar kampus swasta bisa berstatus legal. Keenamnya yaitu, memiliki Akte Pendirian Yayasan yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham, memiliki izin pendirian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak menyelenggarakan program kelas jauh.

Tiga syarat lainnya, menyelesaikan laporan untuk Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012, memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013, dan tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan.

Menurut Bambang ada banyak kampus swasta menganggap syarat-syarat tersebut telalu memberatkan. Dia menilai sebagian persyaratan masih perlu diperdebatkan agar bisa tepat untuk menilai status kampus-kampus swasta. "Publikasi ini untuk memandu publik agar memilih kampus swasta yang benar-benar dipercaya," kata dia.

Dia menambahkan hanya ada sebagian syarat saja yang hampir pasti tidak berubah. Misalnya, larangan ada konflik kepemilikan kampus, penyelenggaraan kelas jauh, dan kewajiban memiliki izin. Bagi yang pernah melakukan pelanggaran berat seperti penipuan mahasiswa, statusnya jelas ilegal.

Di DIY, Kopertis V sementara ini memiliki data 107 Perguruan Tinggi Swasta. Menurut Bambang, jumlah itu akan dievaluasi lagi untuk menentukan kampus-kampus swasta yang bisa dianggap legal.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid menyatakan organisasinya sudah tegas menolak rencana ini. Deklarasi penolakan muncul seusai Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) Ke-5 APTISI di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta pada 22 Februari 2014 kemarin.

Menurut Edy, APTISI menolak pemberlakuan persyaratan legalitas kampus swasta sebagaimana disebut dalam surat edaran Dikti. Dia menilai, ada pencampuran logika antara kesalahan administrasi dan status ilegal pada kampus swasta. "Apabila beroperasi tanpa izin, memiliki dualisme kepemilikan atau konflik internal, melakukan penipuan dan sama sekali sudah tidak aktif, silahkan dicap ilegal," kata Rektor UII ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, sejumlah persyaratan lain baru dalam kategori kesalahan apabila dilanggar. APTISI menganggapnya tidak bisa menjadi landasan untuk menuding suatu PTS ilegal. "Efeknya bisa luas dan merugikan banyak kampus yang sesungguhnya masih bisa dibenahi," kata Edy.

Dia berpendapat kampus swasta yang masuk dalam kategori hanya melakukan kesalahan tidak perlu dianggap ilegal. Menurut Edy justru semestinya Kemendikbud dan Dikti melakukan pembinaan. "Kalau salah, dibina dulu, agar memperbaiki kesalahan," kata dia.

Edy menjelaskan sejumlah syarat yang tidak relevan seperti larangan menyelenggarakan kelas jauh. Menurut dia peraturan itu baru fair dilaksanakan apabila penertiban juga dilakukan ke kampus negeri. "Banyak PTN juga menyelenggarakan kelas jauh."

Syarat lain, dia melanjutkan, mengenai kelambanan pengajuan akreditasi jurusan atau institusi. Menurut dia PTS bisa merugi apabila dicap ilegal hanya karena salah satu jurusan saja belum diajukan akreditasinya. "Ini memperhatikan adanya jurusan atau PTS yang baru," kata dia.

Apalagi, menurut Edy, pemerintah juga telat menerbitkan peraturan turunan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti yang melandasi operasional Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Lembaga itu dibentuk oleh APTISI untuk menangani proses akreditasi jurusan dan program studi di semua kampus swasta seluruh Indonesia.

Pembentukannya membantu BAN-PT untuk mengakreditasi semua jurusan dan institusi PTS. BAN-PT selama dianggap tidak memiliki kemampuan memadai mengkreditasi semua kampus dalam waktu dua tahun saja.

Syarat penyampaian laporan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) juga memberatkan. Edy menilai masih banyak kampus swasta belum mampu menuntaskan laporan karena problem seperti ada dosennya yang juga mengajar di sekolah. "Untuk kesalahan seperti itu, PTS tidak bisa langsung dicap ilegal," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

3 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,


Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

13 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus


Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.


Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

4 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.


Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

7 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.


OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

8 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

Tiga kampus global dari Belanda jalin kemitraan dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN.


Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

9 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban perdagangan orang modus program fereinjob di Jerman.


Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

10 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus (LDE) pada Senin, 18 Maret 2024.


Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

20 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

Kementerian Agama menyebut keterbatasan anggaran membuat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta kesulitan memperpanjang akreditasi,


Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

21 hari lalu

Mahasiswa Deakin University, Australia mengikuti kelas budaya dan Bahasa Indonesia di UII selama sepekan. uii.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris membuka kampus luar negeri pertamanya di Bandung