Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

image-gnews
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka suap bea cukai, bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha Yusran Arif dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 24 Februari 2014. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi aliran dana dari Yusran untuk Heru adalah komisi karena membantu perusahaan Yusran.

"Prinsipnya Yusran membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar 8-9 persen dari keuntungan Yusran," kata Agung ketika dihubungi Tempo, Selasa, 25 Februari 2014.

Agung mengatakan Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama milik Yusran."Kalau mereka tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.

Penyidik kepolisian menyita 7 unit tanah dan bangunan, sebuah mobil dan uang sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap ini. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selasa, 25 Februari 2014 keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera menjalani penuntutan. Heru dan Yusran disangka melanggar pasal 3 dan pasal 6 Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Penyidik menetapkan pencucian uang ini atas uang hasil suap sehingga Heru juga disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Yusran disangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf a dan pasal 13 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE


Terkait:

Kepolisian Blokir 8 Aset Milik Heru Sulastyono
Kasus Heru, Tunggu Bukti Keterlibatan Pejabat Lain
Masa Remaja Heru dan Sahabat yang Menangkapnya
Rumah Mewah Heru Sulastyono Bertebaran di Serpong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

10 November 2014

Ilustrasi Korupsi
Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

Hendrikus Langen dijerat pasal suap dan pencucian uang.


Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan  

21 Juni 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan  

Harta Heru Sulastyono berupa tujuh unit tanah dan bangunan, mobil, dan uang ratusan juta dirampas oleh negara


Takut Mafia, Heru Sulastyono Tetap di Tahanan

26 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Takut Mafia, Heru Sulastyono Tetap di Tahanan

Batas waktu penahanan tersangka suap bea cukai Heru Sulastyono telah habis.


Polisi: Berkas Suap Bea-Cukai Heru Sulastyono Lengkap

24 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Polisi: Berkas Suap Bea-Cukai Heru Sulastyono Lengkap

Kejaksaan sempat mengembalikan berkas penyidikan


Polri Bantah Tak Optimal Periksa Heru Sulastyono

22 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Polri Bantah Tak Optimal Periksa Heru Sulastyono

Hampir tiga bulan Heru ditahan, penyidik hanya beberapa kali saja memeriksa.


Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang

16 Februari 2014

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang

Mantan pejabat bea cukai Entikong, Langen Projo, diduga melakukan pencucian uang dalam bentuk properti.