TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan hasil rapat konsultasi antara Komisi Penyiaran DPR dan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menyepakati surat rekomendasi pemecatan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia segera dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Presiden harus mempercepat prosesnya. Kalau diperlambat dengan alasan apa pun itu akan merugikan TVRI," kata Mahfudz Siddiq seusai pertemuan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 25 Februari 2014. "Bila tak ditindaklanjuti, akan terjadi konflik antara presiden dan DPR," kata Chandra Tirta Wijaya, anggota Komisi Komunikasi DPR.
Sebelumnya, Komisi Komunikasi DPR sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI pada 28 Januari 2014. Namun surat rekomendasi pemecatan tak kunjung sampai ke meja SBY lantaran Ketua DPR Marzuki Alie menolak meneruskannya.
Pemecatan itu dipicu oleh "pembangkangan" Dewan Pengawas terhadap hasil keputusan rapat bersama Komisi Komunikasi pada 21 Oktober 2013. Dalam rapat itu, Komisi Komunikasi meminta Dewan Pengawas untuk tidak memecat Dewan Direksi TVRI periode 2012-2017 sebelum Panitia Kerja Pengawas TVRI selesai bekerja.
Namun sebelum Panitia Kerja Pengawas menyelesaikan tugasnya, Dewan Pengawas telah memecat empat Direktur TVRI pada 18 November 2013. Bahkan melantik lima direktur baru di kantor pusat TVRI, Selasa, 18 Februari 2014.
Menurut Mahfudz, SBY hanya bertugas menerbitkan surat keputusan terhadap rekomendasi DPR. Bila ternyata keputusan itu tidak ditindaklanjuti atau SBY mengambil keputusan berbeda, SBY bisa dianggap melanggar perundangan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyatakan komisinya tetap akan menolak segala kebijakan yang ditelurkan oleh Dewan Pengawas, termasuk menolak hasil pemilihan dan pelantikan direksi baru TVRI. "Sampai sekarang, kami menganggap direksi TVRI baru belum ada," ujarnya.
Begitu juga dengan anggaran TVRI, kata Chandra, komisinya juga tidak akan mencabut pemblokiran anggaran televisi publik itu bila Dewan Pengawas tidak diganti. "Sebelum ada Dewan Pengawas dan direksi baru, ini semua tetap bermasalah," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan