Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Labora Disidang, Massa Duduki Pengadilan

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)
Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)
Iklan

TEMPO.CO, Sorong - Sidang kasus pembalakan liar dengan terdakwa Direktur PT Rotua, Imanuel Mamaribo, berlangsung ricuh pada Senin, 24 Februari 2014. Massa pendukung Immanuel menduduki Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. PT Rotua merupakan perusahaan yang dikendalikan Brigadir Kepala Labora Sitorus. 

Massa berjumlah sekitar ratusan orang itu merangsek dan berbuat anarkis dengan merusak kantor pengadilan dan gedung Kejaksaan Negeri Sorong. Akhirnya, majelis hakim membatalkan agenda sidang pemeriksaan saksi yang seharusnya berlangsung Senin, pukul 10.00 WIT.

Melihat kondisi yang tidak seimbang akhirnya Majelis Hakim membatalkan sidang, dan meminta JPU yang diwakili Mixel, SH dan Piter Low, SH untuk tidak melanjutkan sidang dan kembali membawa terdakwa, Imanuel dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 27 Februari.

Majelis Hakim yang diketuai Djalaludin, didampingi Cita Safitri, dan Helmin dalam jumpa persnya mengatakan, sidang pemeriksaan saksi ini terpaksa dibatalkan, mengingat kondisi massa yang bertindak anarkis. "Sementara aparat keamanan yang diturunkan dalam sidang kali ini tidak seimbang," kata Djalaludin.

Situasi Pengadilan Negeri Sorong pagi itu, ramai dengan massa yang hendak mengikuti jalannya sidang Imanuel Mamaribo. Namun, massa memprotes penetapan terdakwa Imanuel, yang menurut massa pendukungnya, baru menjabat sebagai kuasa Direktur PT Rotua mulai tanggal 23 Februari 2013 hingga sekarang.

Massa meuntut agar jaksa dan Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan terdakwa Lulu Fani, mantan Direktur PT Rotua sebelum Imanuel. "Kami kecewa yang disidang dan dijadikan terdakwa hanya Imanuel sementara Lulu Fani hanya sebagai saksi dalam persidangan," kata salah seorang peserta demonstrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djalaludin mengatakan, pihaknya telah menjawab protes massa pendukung Imanuel Pengadilan hanya menyidangkan orang yang ada dalam dakwaan bukan orang yang tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa . "Kami tidak bisa menyidangkan Lulu seperti permintaan massa, karena dalam dakwaan Lulu Fani statusnya hanya sebagai saksi" ujarnya.

Senin pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemiliki rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim, Martinus Bala, membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. “Dakwaan yang terbukti adalah pembalakan liar di hutan dan penimbunan bahan bakar minyak,” kata Martinus di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Labora dengan 15 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun penjara. Sidang putusan ini molor selama 1,5 jam dari jadwal pukul 10.00 WIT.

HANING TYAS
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas


11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

Seorang Polisi meneliti sisa bom Molotov yang meledak di Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, di Jakarta, 6 Juli 2010. Pasca reformasi, TEMPO beberapa kali mendapatkan ancaman dan serangan terkait berita yang pernah diterbitkan. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.


2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

4 Desember 2018

Logo Istaka Karya. istimewa
2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

Dua karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang melarikan diri ke Mbua saat serangan kelompok bersenjata di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, selamat.


TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

4 Desember 2018

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

Kapolda Papua mengerahkan personel TNI dan Polri untuk mengevakuasi pekerja proyek PT Istaka Karya yang diduga menjadi korban pembunuhan di Nduga.


Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

4 Desember 2018

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

Saat ini personel gabungan Polri/TNI telah diterjunkan untuk mengecek informasi dugaan pembunuhan terhadap pekerja proyek di Papua.


Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

13 Juli 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

Kapolda Papua Boy Rafli Amar mengatakan polisi dan TNI sudah berkoordinasi untuk mengejar kelompok bersenjata yang menyerang sejumlah tempat di Papua.


10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

4 Juli 2018

Polisi berjaga-jaga setelah demo ratusan mantan karyawan PT.Freeport Indonesia yang terkena PHK karena polemik KK dan IUPK berakhir rusuh di Check Point 28, Mimika, Papua, 19 Agustus 2017. TEMPO/Hans Arnold
10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

Selain 30 polisi yang tewas, sebanyak 57 polisi terluka akibat bersinggungan dengan kelompok bersenjata di Papua.


Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

30 Juni 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Subekti
Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

Setelah terjadi serangkaian serangan di Papua, kepolisian menempatkan tim khusus yang berisi gabungan anggota Polri dan TNI di sejumlah daerah rawan.


Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

26 Juni 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Subekti
Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian pelaku penembakan itu.


Kapolda Minta Wartawan Antisipasi Kerawanan Pilkada Papua

26 Mei 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Kapolda Minta Wartawan Antisipasi Kerawanan Pilkada Papua

Kepolisian meminta wartawan peliput pilkada Papua mengantisipasi kerawanan konflik selama pemilihan.