TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diketahui meminta imbalan Rp 3 miliar untuk memenangkan pihak calon bupati Amir Hamzah dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Permintaan itu Akil sampaikan ke Susi Tur Andayani, kuasa hukum Amir.
"Akil Mochtar meminta dana sebesar Rp 3 miliar lewat saudari Susi," kata Amir dalam dokumen kesaksian yang diperoleh Tempo.
Mulanya, kata Amir, Susi hanya menyanggupi untuk membayar Rp 1 miliar saja. Tapi belakangan Akil keberatan karena dianggap terlalu kecil. (baca: Sebelum Ditangkap, Akil dan Wawan Rajin Komunikasi)
"Tapi si masnya itu keberatan gitu," kata Susi kepada Amir lewat telepon.
Menurut Amir, yang dimaksud "si masnya" oleh Susi adalah Akil. Akil, kata Susi, dalam telepon tersebut, minta duitnya ditambah.
"Maka saudari Susi menyampaikan untuk bagusnya sebesar Rp 2 miliar," kata Amir. (baca: Sebelum Ditangkap, Akil dan Wawan Rajin Komunikasi)
Akil, pada Kamis, 20 Februari 2014 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akil didakwa oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dalam beberapa sengketa Pemilukada, salah satunya Lebak. Saat KPK menangkap Susi Oktober tahun lalu, KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diduga suap buat Akil. Namun Amir Hamzah mengatakan, duit itu baru uang mukanya saja.
KHAIRUL ANAM