TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Setelah Benny Handoko, undang-undang tersebut kali ini menimpa aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi. (baca: Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana)
Apung dilaporkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lewat media sosial Facebook, Apung menulis: "Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV sebesar 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu". (baca: PSSI Laporkan Apung ke Mabes Polri)
"Pada 9 Februari, saya menulis di forum diskusi suporter Indonesia tentang keprihatinan terhadap tim nasional U-19 atas hak siar yang tidak transparan pengelolaan keuangannya," kata Apung dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.
Selang sehari, Apung mengungkapkan dirinya disomasi PSSI. Dia dilaporkan ke Kepolisian dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal, kata Apung, dia melakukan hal itu murni atas keprihatinan dan ingin mendorong keterbukaan laporan keuangan PSSI dalam hak siar timnas U-19.
"Sehari sebelumnya seorang informan mengatakan bahwa pengelolaan keuangan PSSI di hak siar timnas U-19 tidak terkelola dengan baik. Tidak transparan," tutur Apung.
Febi Yonesta, anggota tim advokasi Koalisi Kebebasan Berekspresi untuk Reformasi dan Transparansi PSSI (KORUPPSI), menyatakan perkara ini menambah daftar panjang korban UU ITE, terutama para pengguna media sosial. Febi pun mencontohkan Benhan yang dijatuhi hukuman 6 bulan pidana dengan masa percobaan 1 tahun akibat kicauannya di Twitter ke Misbakhun.
"Dengan kasus Apung menunjukkan bahwa UU ITE itu berbahaya bagi masyarakat dalam menyatakan pendapat terhadap organisasi publik," ujar Febi dari LBH Jakarta. Menurut Febi, kasus ini pun dinilainya terlalu dipaksakan. "Pencemaran nama baik ini kasus yang dipaksakan. Seperti gajah melawan semut," tutur Febi.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Penemuan Alat Sadap di Rumah Jokowi 3 Bulan Lalu
Risma Ingin Sekali Ketemu Mega, Tapi Tak Berani
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!