TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menuding Patrialis Akbar melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Utama) dengan hadir pada sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar, Kamis kemarin, 20 Februari 2014. Direktur Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menyebutkan ada tiga kode etik yang dilanggar Patrialis.
Pertama adalah prinsip ketidakberpihakan. "Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku yang tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Erwin di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014. Kemudian kehadiran Patrialis juga melanggar prinsip integritas. Dalam Kode Etik Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela. (baca: PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Patrialis)
Terakhir adalah pelanggaran pada prinsip kepantasan dan kesopanan. Sebagai abdi hukum, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin membebani dan bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. "Hakim konstitusi tidak bisa seenaknya bergaul dengan rekan sejawatnya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
Apalagi, Donal melanjutkan, posisi Akil Mochtar sebagai terdakwa. "Tidak perlu ada solidaritas dari sesama hakim untuk seorang terdakwa," kata Donal.
Selain melanggar kode etik, kata Donal, perilaku Patrialis yang menemui Akil Mochtar juga menimbulkan persepsi negatif dari publik. "Ada prasangka Patrialis bawa 'pesan' tertentu, siapa yang tahu kan," kata dia.
Hakim konstitusi Patrialis Akbar menghadiri sidang perdana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Patrialis mengaku baru kali ini bertemu dengan Akil. Ia datang mengenakan kemeja hitam lengan panjang sekitar pukul 15.15 WIB. Ia kemudian berjalan memasuki ruangan terdakwa dan berbincang-bincang dengan Akil. (baca: Berkas Dakwaan Akil Penuhi Bagasi Avanza)
TRI ARTINING PUTRI
Terkait:
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar