TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 20 Februari 2014. Akil didakwa menerima gratifikasi, memeras, menerima suap, dan melakukan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan pencucian uang, Akil disebut beberapa kali menstransfer uang kepada penyanyi dangdut Rya Fitriani. "Mentransfer kepada Rya Fitriani dalam 34 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp 287 juta," kata jaksa Mochamad Wiraksajaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Wira, uang yang ditransfer tersebut berasal dari uang perolehan Akil dari sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani MK. Uang itu kemudian ditempatkan di CV Ratu Samagat, perusahaan yang tak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara milik Akil. Dari sana Akil kemudian mengirim ke Rya.
Hubungan Akil Mochtar dengan Rya mulai diberitakan media saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ada transfer uang dari Akil kepada Rya lebih dari Rp 900 juta. Akil disebut setiap bulan mengirim duit kepada Rya dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Selain ke Rya, kata jaksa Wira, mantan politikus Partai Golkar itu mengirimkan uangnya ke rekening Ratu Rita Akil, istrinya, sebanyak Rp 30 juta. Transfer dilakukan ke Aries Adhitya Shafitri sebanyak Rp 35 juta, Sri Wahyuningsih Rp 169,5 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 411,8 juta, sopirnya yang bernama Daryono Rp 2,22 juta. Ada transfer ke pihak lain dalam 104 kali transaksi sebesar Rp 983,7 juta.
NUR ALFIYAH
BERITA LAINNYA
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?
Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki
PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil
KPK Dalami Airin sebagai Penikmat Korupsi Suami
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?