TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar punya sejuta akal untuk mengelabui transaksi suapnya dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK. Itulah yang terlihat dalam dakwaan terhadapnya yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Adik Gubernur Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, mentransfer uang untuk Akil karena ada permohonan keberatan hasil pilkada Banten yang memenangkan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno.
Dalam berkas dakwaan terhadap Akil, Wawan beberapa kali mentransfer uang ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. Dalam bukti transfer pada 31 Oktober 2011, Wawan menyetor melalui Ahmad Farid Asyari Rp 250 juta dan Rp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Biaya transportasi dan sewa alat berat”.
Modus serupa kembali dilakukan Wawan melalui Ahmad Farid pada 1 November 2011. Mereka menyetor Rp 100 juta dan Rp 150 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Transferan uang berikutnya dilakukan 17 November 2011 sebesar Rp 2 miliar dengan nama penyetor Yayah Rodiah. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Pembayaran bibit kelapa sawit”.
Transferan keempat terjadi 18 November 2011 senilai Rp 3 miliar dengan nama penyetor Agah Mochamad Noor. Pada kolom berita slip setoran juga ditulis “Pembayaran bibit kelapa sawit”.
Setoran pada 18 November 2011 dengan nama penyetor Asep Bardan sebesar Rp 1,5 miliar. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Untuk pembelian arat berat”.
Akil Mochtar didakwa sore ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dijerat dengan lima dakwaan sekaligus.
LINDA TRIANITA
TOPIK TERHANGAT
#SaveRisma | Kelud | Roger Danuarta | Jokowi | Anggito |
BERITA TERPOPULER
KPK Dalami Airin sebagai Penikmat Korupsi Suami
Soal Imigran Gelap, Australia Langgar Konvensi PBB
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?
Kiai Minta Risma Bertahan Supaya Dolly Bisa Tutup