TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar siap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014, dengan agenda pembacaan dakwaan. “Kami siap menghadapinya,” kata penasehat hukum Akil, Tamsil Sjukur, saat dihubungi Kamis, 20 Februari 2014
Menurut Tamsil, Akil tak hanya siap secara mental, tapi juga secara fisik, untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB. “Pak Akil sehat,” ujar Tamsil.
Tamsil juga menjelaskan Akil sudah mempelajari dakwaan. Namun Akil dan tim penasehat hukum belum memutuskan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Pagi ini tim penasehat hukum akan bertemu terlebih dahulu sebelum sidang dimulai guna menentukan sikap di persidangan atas dakawaan jaksa.
Dalam berkas dakwaan yang diperoleh Tempo, Akil dituduh bersama-sama politikus Partai Golkar Chairun Nisa, pengacara Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy, pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013, di beberapa tempat turut melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji.
Akil menerima sekitar Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lebak.
Akil juga menerima sekitar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Empat Lawang. Sekitar Rp 19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.
LINDA TRIANITA
Terkait:
Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?
Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Sore Ini
Bersaksi di Sidang, Hakim Usman Kaget soal Akil
Hakim MK Jadi Saksi Chairun Nisa