TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang baru dilantik, Iskandar Achmad, mengeluhkan pemblokiran anggaran TVRI sekitar Rp 600 miliar oleh Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, TVRI bakal kesulitan membuat program kegiatan bila DPR tak mencabut pemblokiran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu.
"TVRI memang masih bisa beroperasi, tapi tidak bisa berbuat apa-apa tanpa anggaran. Sebab, anggaran yang diblokir salah satunya untuk operasional program," kata Iskandar, setelah dilantik oleh Dewan Pengawas TVRI di lantai 12 kantor pusat TVRI, Selasa, 18 Februari 2014.
Televisi publik, kata dia, tak akan bisa memproduksi paket program siaran baru, termasuk program pemilu legislatif dan presiden pada pertengahan tahun ini. TVRI mempunyai 28 stasiun televisi di daerah yang membutuhkan anggaran untuk menyiarkan paket acara. “Tanpa anggaran, kami tidak punya kekuatan apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pelantikan lima direktur TVRI tidak sah. Sebab, mereka diangkat dan dilantik oleh Dewan Pengawas TVRI yang sudah dipecat oleh Komisi Komunikasi pada Selasa, 28 Januari 2014. Komisi juga memblokir anggaran belanja modal TVRI tahun ini yang besarnya sekitar Rp 600 miliar. Dari anggaran itu, Rp 300 miliar akan dipakai untuk program Pemilu 2014. (Baca: Ketua Komisi I Tuding Pengawas Provokasi TVRI)
Menurut Iskandar, bila pemblokiran anggaran tidak segera dicabut, TVRI hanya akan bergantung pada anggaran yang diperoleh dari sumber non-APBN, seperti iklan, program kerja sama produksi dengan pihak lain, dan penyewaan pemancar. Masalahnya, kata dia, anggaran non-APBN cuma mampu menalangi biaya siaran selama sebulan.
Karena itu, dia akan segera menemui Komisi Komunikasi DPR. Dia berharap pertemuan itu memberi harapan soal pencairan anggaran. Namun Komisi Komunikasi berkukuh tak akan mencairkan anggaran sebelum surat pemberhentian Dewan Pengawas diterbitkan oleh Presiden dan dipilih lagi direksi oleh Dewan Pengawas yang baru.
Komisi menganggap kinerja Dewan Pengawas dan direksi tidak beres, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Bahkan kini Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan penyelewengan pembelian program siap siar pada 2012. (Baca:Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI)
TRI SUHARMAN
Baca juga:
Menunggu 9 Jam, Pengungsi Hanya Ditemui SBY 10 Menit
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Alasan Risma Tak Pernah Pakai Pengawal Pribadi
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Malam Ini Final Pemilihan Miss Indonesia 2014