TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman menjanjikan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi hanya 120 menit. Proses cepat ini, kata dia, adalah hasil reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang sebelumnya selama sehari. "Nanti jika sampai tiga jam, silakan protes ke Kapolri," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Senin, 10 Februari 2014.
Namun, menurut dia, proses selama 120 menit hanya tercapai jika warga sudah melengkapi persyaratan dan lulus ujian mengemudi. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, ia berjanji proses tak akan lagi selama sehari, tetapi hanya 60 menit.
Sutarman mengatakan Kepolisian mempertegas dan mengetatkan proses ujian mengemudi. Polisi tak akan memberikan SIM kepada warga yang tak lulus ujian mengemudi. Hal ini didasarkan pada keprihatinan atas tingginya tingkat kecelakaan yang salah satu penyebabnya adalah kemampuan mengemudi.
"Jika tak lulus, harus tes lagi hingga lulus. Kalau tak lulus terus, selamanya tak akan dapat SIM."
Reformasi lainnya adalah pelayanan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Sutarman menyatakan penerbitan BPKB baru setelah persyaratan lengkap hanya selama 120 menit, sedangkan mutasi BPKB selama 180 menit.
Kepolisian juga berkomitmen untuk mempercepat pelayanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan baru selama 120 menit. Penerbitan STNK perubahan selama 60 menit, STNK perpanjangan selama 30 menit, dan pengesahan STNK hanya 30 menit.
Sutarman mengklaim akan segera menambah jumlah 50 unit mobil SIM Keliling di 30 polda. Unit ini juga rencananya akan diletakan di sejumlah titik yang padat penduduk.
"Diharapkan Polri bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara murah dan tak berbelit-belit," kata Sutarman.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Guru Dapat Gelar Gr, seperti Dokter
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
5 Tip Main Game Flappy Bird
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres