TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo, mengatakan BPK masih melakukan audit mengenai impor beras Vietnam yang diduga menyalahi peraturan. Ia mengatakan saat ini BPK masih dalam proses pengumpulan data.
"Kita tentunya dalam pengumpulan data selalu apa kata undang-undang, sudah jelas dikatakan di situ. Kita patuh pada Peraturan Menteri Peradagangan Nomor 12 tahun 2008, juncto Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2012," kata Hadi Purnomo Ketua BPK usai menjadi pembicara dalam diskusi Kedaulatan Pangan, Sabtu, 8 Februari 2014.
Ia mengatakan jelas sekali dalam peraturan tersebut bahwa Harmonized System (HS) yang tercantum ada 10 nomor untuk beras. "Jelas sekali disitu bahwa HS yang tercantum ada 10 untuk beras, antara lain 1006.10 ; 1006.20 ; 1006.30 ; 1006.40 dan lainnya," kata Hadi.
Ia mengatakan yang diubah di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2012 hanyalah peruntukkan untuk beras medium yaitu 1006.30.90.00, kode tersebut diubah menjadi 99 pada nomer belakang, selain itu kode HS lainnya tetap. Ia mengatakan informasi HS tersebut secara jelas tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008.
Ia mengatakan BPK akan mengacu pada undang-undang dalam kaitannya pemeriksaan audit terhadap kasus tersebut. "Perubahan itu hanya satu nomer, lain-lain tetap."
Ia mengatakan berdasarkan peraturan tersebut perbedaan klasifikasi beras jenis premium dan medium jelas sekali telah ada. Ia mengatakan dengan berpedoman pada peraturan yang telah ada, BPK akan menyandingkan data yang dimiliki dengan fakta-fakta temuan dalam pemeriksaan. "Tapi yang jelas kita sudah tahu pemetaannya."
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler:
PLN Segaja Padamkan Listrik di Sebagian Jakarta
Jakarta Idealnya Punya 22 SPBG
Lowongan Supir Transjakarta, Ini Syaratnya
Herlambang: Tak Semua Sopir Metro Mini Ugal-ugalan
One Day No Car Diklaim Ada Kemajuan