TEMPO.CO, Jakarta--Gubernur Banten Atut Chosiyah yang kini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu makin tak bisa tenang. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa sewaktu-waktu menyita aset politikus Partai Golongan Karya itu.
"KPK sekarang dalam tahap pelacakan aset-aset Atut," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu, 5 Februari 2014.
Jika harta Atut ada yang diduga terkait dengan sangkaan korupsinya, maka KPK bisa saja menyita aset-aset itu.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus. Kedua kasus itu adalah dugaan suap terkait penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Menurut Johan, kemarin KPK telah menggeledah dua rumah milik Atut di Bandung. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan. Dari hunian yang beralamat di Jalan Suryalaya 3 nomor 4 dan Jalan Suryalaya 5 nomor 8a, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aset.
Namun, kata Johan, penggeledahan itu tak terkait dengan upaya penyidikan untuk kasus-kasus Atut.
Wawan ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang lalu, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan Bupati Lebak. KPK lantas menetapkannya sebagai tersangka tidak hanya untuk kasus itu, tapi juga korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, serta dugaan pencucian uang. Belum lama ini, KPK telah pula menyita sejumlah mobil mewah Wawan. (Simak korupsi dinasti keluarga Atut di sini)
BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Ratu Atut Terancam Kena Pencucian Uang
Lebih 5 Jam, KPK Masih Ubek-ubek Rumah Ratu Atut
6 Rumah Ratu Atut Digeledah KPK Hari Ini
KPK Geledah Rumah Ratu Atut di Bandung