TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi jual-beli tanah kas desa pada 2011. "Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam perkara ini. Detailnya silakan ke Kasi Pidsus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, Kamis, 6 Februari 2014.
Ketiga tersangka tersebut ialah bekas Camat Magersari yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto Ahmad Zainuddin; bekas Lurah Gunung Gedangan Tatok Yulianto; dan warga bekas pemilik lahan, Mat Urip.
Dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini adalah pengalihan status tanah kas desa seluas 1.990 meter persegi menjadi tanah pribadi yang kemudian diperjualbelikan. Selain di Kelurahan Gunung Gedangan, modus serupa diduga terjadi di desa-desa lainnya.
Praktek tersebut terjadi ketika ada perubahan status beberapa desa di Kota Mojokerto menjadi kelurahan. Seharusnya ketika perubahan status itu terjadi, aset tanah kas desa diserahkan ke Pemerintah Kota Mojokerto. Namun ternyata ada yang diubah statusnya menjadi tanah pribadi dan diperjualbelikan.
"Hasil ekspose menyimpulkan tiga tersangka tersebut yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya atas penjualan tanah kas desa," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani.
Andhi enggan memerinci peran ketiga tersangka. Yang jelas, menurut dia, ketiganya terlibat dalam dugaan rekayasa pengalihan status tanah kas desa yang diperjualbelikan. "Ketiganya akan kami panggil sebagai tersangka, sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi," kata Andhi.
Tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka Zainudin dan Tatok juga dijerat pasal 9 undang-undang yang sama tentang perbuatan pemalsuan buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.
ISHOMUDDIN