TEMPO.CO , Serang--Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan sekaligus suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, semua aset kekayaan milik keluarga Gubernur Banten, menjadi sorotan. Keluarga Gubernur Atut Chosiyah diketahui memiliki banyak aset di wilayah Banten yang diduga yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset bernilai miliaran rupiah milik keluarga Atut ini di antaranya Hotel Ratu Bidakara yang terletak di Jalan KH Abdul Hadi nomor 68, Kota Serang, wahana hiburan keluarga berupa waterboom dan vila di kawasan Cipocok, Kota Serang. Aset lainnya yang diduga sebagai bentuk pencucian uang keluarga Atut adalah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di simpang Palima, Kota Serang.
"Hotel Ratu Bidakara itu atas nama Andika Hazrumi dan Andiara Aprilia Hikmat, anak kandung Ratu Atut. berbagai acara dan rapat kedinasan Pemprov Banten selalu dilakukan di hotel ini,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada.
Uday Suhada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menyita dan membekukan seluruh asset dan perusahaan milik keluarga Ratu Atut. Menurutnya, lewat perusahaan-perusahaan tersebut Atut dan Wawan berhasil meraup kekayaan yang diduga dari hasil korupsi. “Bukan hanya itu, aset lainnya, adalah Stasiun radio Polaris FM yang kerap menerima iklan layanan masyarakat dari Pemprov Banten,” kata Uday.
Sebelumnya, Aktivis Masyarakat Transparansi (Mata) Banten juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membekukan perusahaan milik adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiah, Chaeri Wardhana alias Wawan. “Sekadar menyita rumah dan mobil jelas tidak akan mampu memiskinkan koruptor. Apalagi untuk memlihkan keuangan negara. KPK harus mengambil terobosan baru dengan memotong mesin uang para koruptor. Itu bisa dilakukan dengan membekukan perusahaan milik yang bersangkutan,” kata juru bicara Mata Banten, Oman Abdurahman.
Oman mengatakan, upaya pembekuan perusahaan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Arin Rachmi Diany itu dapat dilakukan KPK dengan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"PPATK pasti memiliki data soal perusahaan mana saja yang biasa digunakan TCW untuk berbisnis. Kemudian di Kemenkum HAM pasti tersimpan dokumen mengenai akta perusahaan dan legalitasnya sebagai korporasi bisnis," Ujar Oman.
Direktur Mata Banten Fuaddudin Bagas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 27 perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. Perusahaan-perusahaan itu mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten khususnya di bidang infrastruktur, kesehatan, dan sarana prasarana, selama kurun waktu 5 tahun terakhir. (Simak korupsi dinasti keluarga Atut di sini)
WASI'UL ULUM
Terkait:
Ratu Atut Terancam Kena Pencucian Uang
Lebih 5 Jam, KPK Masih Ubek-ubek Rumah Ratu Atut
6 Rumah Ratu Atut Digeledah KPK Hari Ini
KPK Geledah Rumah Ratu Atut di Bandung