TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga sekarang masih berada di rumah Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik masih melakukan aktivitas di rumah yang terletak di Jalan Suryalaya, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, itu.
"Masih di Bandung, masih aktivitas," kata Johan melalui pesan pendek, Rabu pagi, 5 Februari 2014. Belum jelas apa saja yang sudah didapat penyidik dari penggeledahan itu.
Penggeledahan itu dimulai sejak kemarin. Menurut Johan, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Penggeledahan rumah Atut yang luasnya hampir setengah lapangan sepak bola itu baru dilakukan kali ini.
Pihak Wawan menyatakan keberatan soal penggeledahan itu. Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, menilai KPK tak tepat menggeledah rumah Atut untuk mendalami sangkaan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan ke Wawan. "Upaya paksa penggeledahan itu dibatasi Undang-Undang," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.
Menurut Maqdir, rumah Atut yang digeledah itu tak masuk kategori hasil kejahatan atau diduga sebagai tempat melakukan kejahatan.
"Jadi, kalau ada sangkaan pencucian uang, harus jelas dulu pidana pokoknya yang mana. Sampai saat ini pidana pokok yang disangkakan ke Wawan tak jelas," kata dia. "Putusan Mahkamah Agung soal pencucian uang juga menyatakan harus dibuktikan dulu pidana asalnya."
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan KPK tak bakal menemukan aset-aset Wawan di rumah tersebut. "Terkait penggeledahan itu, kami yakin KPK tak dapat memperoleh apa pun yang berhubungan dengan perkara pencucian uang Wawan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.
Sukatma meminta KPK tak melanggar hak asasi manusia dengan mengambil atau menyita barang yang tak berhubungan dengan pencucian uang yang disangkakan ke Wawan di rumah Atut.
Atut menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kasus suap, Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Wawan bersama-sama Atut disangka turut menyuap Akil. Wawan juga disangka terlibat dalam korupsi terkait proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Belakangan, KPK mengenakan pasal pencucian uang kepada Wawan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait:
Atut Ketawa Dibilang Tetap Gemuk dan Wangi
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
FOTO: Aset Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Bandung