Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Klaim Sidang Pilkada Banten di MK Bersih  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi
Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md. mengklaim sidang sengketa pemilihan Gubernur Banten pada 2011 yang dulu dia tangani di Mahkamah Konstitusi tidak tercemar oleh kongkalikong apa pun. Pasalnya, semua proses pengambilan putusan berjalan sesuai prosedur.

"Enggak ada sesuatu yang luar biasa, sama seperti perkara pilkada lain. Pilkada Banten itu bersih dari isu," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan Tempo di MM Initiative, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2014.

Menurut Mahfud, panel hakim konstitusi yang dipimpinnya sepakat bahwa kecurangan terjadi, namun tak signifikan. Keputusan panel hakim lantas dibawa ke rapat pleno yang dihadiri semua dari sembilan hakim konstitusi.

Rapat pleno lantas menyetujui putusan panel hakim, lalu putusan dirumuskan dan dibacakan dalam sidang. Mahfud mengaku Mahkamah menemukan kecurangan. Namun, kecurangan yang merupakan tindak pidana itu dianggapnya tak dapat membatalkan hasil pemilihan.

Kecuali, jika tudingan kecurangan yang bersifat signifikan, sistematis, dan masif dapat dibuktikan oleh pemohon. "Misal kalau menuduh 10.000 suara yang curang, tapi hanya membuktikan curang 100 suara, masak mau membatalkan kemenangan pasangan calon. Enggak akan pernah ada kepala daerah kalau gitu," ujarnya.

Lazimnya, putusan panel hakim disetujui oleh rapat pleno. Selama memimpin Mahkamah, ia tak ingat jika ada putusan panel yang kemudian dibatalkan atau diubah rapat pleno. "Hanya ada satu kasus pilkada di satu kabupaten di Sumatera Utara yang saya lupa namanya," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, saat itu hakim panel tidak kompak. Satu hakim mengatakan mengabulkan, dua lainnya menolak. Lalu perkara dibawa ke pleno untuk diputuskan oleh sembilan hakim. "Yang lain enggak ada yang 2:1 posisi hakim panelnya, kecuali yang itu," tutur Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Belakangan, Akil juga menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang serta gratifikasi terkait dengan penanganan delapan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pemilihan Gubernur Banten adalah salah satu perkara yang disidik KPK.

Namun Akil bukanlah anggota panel hakim yang mengadili perkara tersebut. Mahfud menjadi ketua panel hakim itu, sedangkan hakim konstitusi yang menjadi anggota adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Dalam putusan, Mahkamah menolak gugatan dan mengukuhkan kemenangan pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno.

Mahfud mengatakan tak tertutup kemungkinan adanya orang yang bermain di luar Mahkamah. Misalnya, ada orang yang membaca berkas perkara lantas menyimpulkan siapa yang menang atau kalah. Lalu, ia berpura-pura bisa membantu pihak beperkara dan meminta imbalan darinya.

BUNGA MANGGIASIH | REZA ADITYA


Terpopuler:
Tikus di Masa Depan Akan Sebesar Domba
Aset Adik Ratu Atut Biasanya Disebar ke Tiga Nama
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

5 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

7 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

9 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

18 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

20 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

21 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

22 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.