Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md.: Gurauan Akil Langgar Etika

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersikeras permintaan "tiga ton emas" kepada legislator Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa untuk mengurus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas hanyalah gurauan. 

Pendahulu Akil di Mahkamah, Mahfud Md., berpendapat kalaupun pengakuan itu betul, Akil telah melanggar etika. "Kalaupun betul Akil bergurau, dia melanggar etika karena itu berkaitan dengan perkara yang ditangani MK," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam wawancara khusus dengan Tempo, Sabtu, 1 Februari 2014.

Ia mengakui kode etik Mahkamah tak secara eksplisit mengatur larangan bercanda ihwal perkara. Namun, menurut Mahfud, semua hakim konstitusi seharusnya mengerti bahwa pembahasan perkara dengan cara apa pun dengan pihak-pihak beperkara adalah pelanggaran kode etik.

Mahfud menyatakan, selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, ia tak pernah mau mendiskusikan perkara yang ditanganinya dengan siapa pun. "Kalau ada saudara atau siapa pun yang ngobrol dengan saya lalu menanyakan perkara, saya stop, saya tidak mau," ujarnya.

Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya di Kompleks Widya Chandra. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, Akil juga menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang serta gratifikasi terkait dengan penanganan delapan sengketa pilkada di MK. Berkas Akil telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Ia duduk di kursi terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat dua pekan lagi.

Kamis lalu, Akil menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Selama sekitar satu jam Akil dicecar jaksa soal permintaan "tiga ton emas" kepada Chairun. Di awal kesaksiannya, Akil berkukuh hanya bercanda ketika berbincang dengan Nisa. Namun akhirnya Akil mengaku, yang ia maksud dengan "tiga ton emas" adalah uang Rp 3 miliar.

BUNGA MANGGIASIH | REZA ADITYA

Terpopuler:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

8 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

32 menit lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

58 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

1 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

2 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.


Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

3 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

3 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.