TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawireja mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Menteri Gamawan Fauzi menunda pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Pasangan inkumben tersebut dijadwalkan dilantik pada 12 Februari 2014.
"Kami di sini untuk meminta Kemendagri tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf karena cacat hukum," ujar kuasa hukum Khofifah, Romulo Silaen, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 3 Februari 2014. (Baca juga: Khofifah Minta Dewan Etik MK Usut Pengakuan Akil).
Menurut dia, putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar selaku ketua panel dan Ketua Mahkamah Kontitusi. Saat putusan keluar, Akil sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Meski Akil ditangkap, kata Romulo, hak dia sebagai hakim belum hilang sehingga harus tetap dilibatkan.
Sebelumnya Akil menyebutkan pemenang sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur seharusnya Khofifah-Herman yang unggul 2:1 atas Soekarwo dalam rapat panel hakim. Selain Akil, hakim lain yang menjadi panel adalah Maria Farida dan Anwar Usman. "Dalam panel sudah diputuskan pemenangnya Khofifah-Herman, namun saat pembacaan putusan ternyata hasilnya beda," ujar Romulo.
Putusan tersebut, kata dia, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan dalam sidang pleno MK dengan sembilan orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa, dengan tujuh orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK.
Sedangkan pleno rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2013, hanya dihadiri delapan hakim konstitusi tanpa Akil yang tengah ditahan KPK. Rapat permusyawaratan hakim memutuskan menolak permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan Khofifah-Herman. Adapun yang disebut dengan kondisi darurat adalah Ketua MK mengalami sakit jiwa atau terganggu pikirannya dan meninggal dunia.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Colek Keluarga Jokowi-Ahok, Bumerang Ani Yudhoyono
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Tim Pemburu Koruptor Kejar Eddy Tansil
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar