Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusliansyah Cabut Keterangan Minta Bantuan Akil

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , JakartaKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kalimantan Tengah, Rusliansyah, mencabut keterangannya ihwal meminta Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, agar membantu mengurus sebelas pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah. 

"Itu saya cabut, karena hanya penafsiran saya saja," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Januari 2014.


Sidang Kamis tersebut adalah persidangan untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Hambit Bintih, legislator Partai Golongan Karya Chairun Nisa, dan pengusaha tambang Cornelis Nalau.

Rusliansyah beralasan sedang sakit saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika itu, ia baru saja menjalani operasi jantung, sehingga tidak bisa konsentrasi saat diperiksa penyidik selama sebelas jam. 

Ketua Majelis Hakim Suwidiya kontan bertanya apakah Rusliansyah serius mencabut keterangannya itu. Pasalnya, kesaksian itu penting untuk tahu tentang kongkalikong pemilihan kepala daerah di provinsi Kalimantan Tengah, selain Kabupaten Gunung Mas yang telah disidik KPK dan kini dalam proses persidangan.

"Perubahan ini prinsip Pak," kata Suwidiya. "Bapak kondisi sehat? Kapan Bapak terakhir pergi ke dokter jantung?"

Dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim lantas memutuskan menunda permintaan keterangan Rusliansyah hingga sidang pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau perlu, cek ke dokter dulu," ucap Suwidiya.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan, Rusliansyah mengaku bersama Chairun Nisa pernah bertamu ke rumah dinas Akil pada bulan Maret 2013. Kepada penyidik, Rusliansyah mengatakan mereka berdiskusi soal sebelas pemilihan kepala daerah di kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh pemilihan itu diikuti pasangan calon dari Golkar.

Jika nantinya dari sebelas daerah itu ada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi, Nisa meminta Akil membantu memenangkan pasangan calon Golkar.

BUNGA MANGGIASIH


Berita Terpopuler:
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
PDIP: Wali Kota Risma Tak Boleh Mundur  
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan atau Staf  mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.  ANTARA/Reno Esnir
KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.