TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan gugatan pemilihan Gubernur Jawa Timur seharusnya dimenangi oleh kubu Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi. Akil mengatakan kemenangan kubu Khofifah sudah diputuskan dalam sidang panel yang dipimpin oleh Akil selaku Ketua MK.
"(Gugatan) Khofifah sudah dinyatakan menang sebelum Akil ditangkap," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2014. Menurut Otto, Akil mengatakan kemenangan Khofifah dalam sengketa pilkada Jawa Timur sudah bisa diketahui setelah sidang terakhir pada 2 Oktober 2013.
"Saat itu pemeriksaan perkara dinyatakan rampung dan dilanjutkan dengan rapat panel hakim yang memutuskan gugatan Khofifah menang," kata Otto. Seusai panel itu, Akil dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra.
Belakangan, Akil bingung saat mengetahui kasus sengketa pilkada Jawa Timur dimenangi oleh pasangan lain. "Kok tiba-tiba jadi kalah," ujar Otto menirukan Akil. (Baca: Gugatan Sengketa Pilkada Jawa Timur Ditolak MK)
Gugatan sengketa pilkada Jawa Timur diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi. Mereka menggugat kemenangan calon petahana, Soekarwo-Saifullah Yusuf. Panel hakim sengketa ini diketuai Akil Mochtar.
SUBKHAN
Terkait:
Daryono, Sopir Akil, Jadi Kurir Uang Sejak 2009
Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas
Sopir Akil Mengenal Rya KDI
Sebelum 2013, Setoran untuk Akil Pakai Rupiah