TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 52 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal daerah itu yang akan diselundupkan ke Malaysia secara ilegal, Kamis, 30 Januari 2014. Puluhan calon tenaga kerja itu tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan dan masih di bawah umur.
Para tenaga kerja ini ditampung oleh sebuah perusahaan di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Rencananya, para calon TKW itu akan dikirim ke Malaysia melalui pintu Bandara El Tari Kupang. Setelah diamankan Kepolisian, puluhan calon TKW itu pun digelandang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Seorang calon TKW, Mia, mengaku dibujuk petugas lapangan perusahaan itu untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji yang besar. Tergiur bujukan itu, Mia pun memutuskan berangkat ke Malaysia sebagai TKW, meski ia mengetahui akan dikirim secara ilegal ke negeri jiran tersebut.
"Saya ditawarkan gaji Rp 600 ribu dan kerja yang tidak berat, maka saya menurut untuk ikut," katanya.
Kepala Dinas Nakertrans NTT Simon Tukan mengatakan pihaknya telah memeriksa para calon TKW itu, tapi mereka tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya untuk sementara mengamankan calon TKW itu dan selanjutnya dibina serta dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"NTT merupakan penyumbang terbesar TKI ke luar negeri. Repotnya seperti ini, calon TKW tanpa dokumen," katanya.
YOHANES SEO
Berita Lain:
Isu Lumpuh Akibat OCD, Deddy Corbuzier: Bodoh
Kasus Deddy Corbuzier, Waspada Latihan Beban
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
BPPT Perangi Hujan di Jakarta Hari Ini