TEMPO.CO, Surabaya - Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sudirjo mengungkapkan pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana ada unsur tergesa-gesa. "Dan ada unsur memaksakan kehendak," kata Sudirjo di rumahnya, Rabu, 29 Januari 2014.
Sebetulnya, kata dia, panitia sudah mempunyai perencanaan bahwa pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang mendapingi Wali Kota Tri Rismaharini diadakan pada 15 November. Namun langsung diputuskan pemilihan pada 6 November. "Padahal pada 6 November ada pembahasan APBD 2014," katanya.
Panitia menerima surat resmi soal pemilihan pada 5 November malam. Padahal panitia masih harus mempersiapkan bagaimana musyawarah mufakat dan tata cara pemilihan. "Itulah awal proses gonjang-ganjing proses pemilihan," ujarnya.
"Tanggal 6 November akhirnya dilakukan pemilihan, tapi tidak kuorum menurut tatib pemilihan panlih. Waktu itu, Wisnu Sakti yang memimpin, panlih sendiri tidak datang karena pemaksaan tanggal tadi," ujar Sudirjo.
Karena pada 6 November pemilihan tidak kuorum, kata dia, kemudian pemilihan diadakan lagi 7 November dan masih tetap tidak kuorum. Proses itu terlaksana sampai 8 November. "Waktu itu masih menggunakan tatib panitia pemilih."
Pada 8 November pagi, ketiga fraksi dari Partai Demokrat, PDIP, PDS, melapor ke Gubernur Jawa Timur terkait alotnya pemilihan. Akhirnya, ada surat mendadak dari Gubernur Jatim yang tidak ditandatangani. Surat tersebut menyatakan bahwa kuorum 50 persen plus satu.
Peraturan kuorum ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16. "Jadi 8 November dipaksakan kuorum melalui PP tersebut. Padahal secara eksplisitu tidak ada yang mengatakan untuk pemberhentian dan pengangkatan wali kota atau wakil wali kota," katanya,
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
Banjir, Bekasi ke Gerbang Tol Halim 3 Jam!
Banjir, Cawang-Pancoran Macet Total