TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan masih ada syarat administratif yang belum dipenuhi empat daerah prioritas pemekaran yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. "Ada syarat-syarat, seperti batas wilayah dan kemampuan ekonomi, yang belum dipenuhi," ujar Djohermansyah di kantornya, Rabu, 29 Januari 2014.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan DPR. "Belum tentu juga mereka disahkan sebagai daerah otonom baru. Jadi kita lihat perkembangannya," katanya. Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diusulkan dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni Muna Barat dan Raha. Kemudian usulan pemekaran Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi Buton Tengah dan Buton Selatan.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, berdasarkan hasil penelitian KPPOD, empat daerah otonomi baru yang diprioritaskan pembahasannya tidak memenuhi syarat potensi ekonomi dan finansial. Syarat pemekaran adalah apabila dua poin tersebut mencapai nilai 60.
Kemampuan ekonomi Kabupaten Muna Barat hanya mendapat nilai 40, sedangkan kemampuan finansialnya 40. Kemampuan ekonomi Kabupaten Raha hanya mencapai 45 dan kemampuan finansialnya 40. Kemampuan ekonomi dan kemampuan finansial Kabupaten Buton Tengah sama-sama 50. Kemudian, yang paling rendah adalah Kabupaten Buton Selatan, yang memperoleh nilai 40 untuk kemampuan ekonomi dan 25 untuk kemampuan finansial.
Jika benar-benar mengacu pada seluruh persyaratan administrasi yang harus ditepati, menurut penelitian itu, sesungguhnya hanya ada satu daerah yang memenuhi syarat dimekarkan, yakni Kabupaten Murowali Utara. Namun nyatanya, 15 daerah sudah sah dimekarkan.
Rizki Puspita Sari
Terpopuler:
FOTO Deddy Corbuzier dalam Rekaman Lensa
Saraf Menciut, Deddy Corbuzier Optimistis Sembuh
Deddy Corbuzier Kirim Cuitan Pasca-Isu Lumpuh COD
Farhat Abbas: Deddy Minder Acaranya Diambil Alih