TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan dana bailout Bank Century. Menurut Agus, pertanyaan penyidik berkaitan dengan jabatannya saat itu, yaitu sebagai Direktur Hukum Bank Indonesia.
“Tadi saya ditanyai perihal proses pengusutan peraturan Bank Indonesia,” kata dia di lobi gedung KPK, Senin, 27 Januari 2014.
Agus dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI yang membidangi pengelolaan moneter dan devisa. Tersangka lain dalam kasus ini adalah bekas Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan, Siti Chalimah Fadjriyah.
Dia mengatakan penyidik sangat detail menanyakan soal pemberian bailout tersebut selama sekitar 10 jam. “Pertanyaan awal memang terkait data diri,” katanya. Namun dia enggan menjelaskan substansi pertanyaan penyidik. Menurut dia, penyidik memintanya tidak memberi tahu awak media demi kepentingan pengusutan kasus tersebut.
Toh, dia bersedia mencontohkan salah satu pertanyaan penyidik KPK, yakni mengenai ketentuan mengenai proses pembuatan peraturan Bank Indonesia. Menurut dia, pembuatan peraturan BI harus melalui rapat dewan gubernur karena merupakan kebijakan strategis dan bersifat prinsipil. “Ini menyangkut kondisi ekonomi Indonesia,” kata Agus.
Setelah berbicara kepada wartawan selama lima menit, Agus naik ke atas mobilnya, Toyota Camry hitam bernomor polisi B-1163-RFJ.
AMRI MAHBUB
Berita terpopuler
Jenderal Ini Menangis Saat Kunjungi Korban Banjir
Gempa Kebumen, Ada Ular Berjalan di Bawah Tanah
Klaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan
Di Survei Ini, Prabowo Subianto Selalu Jadi Juara