TEMPO.CO, Tangerang - Ahmad Jazuli Abdillah, mantan juru bicara pasangan calon Gubernur Banten 2011 Wahidin Halim-Irna Narulita Dimyati, Senin, 27 Januari 2014, melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. ke Markas Besar Polri.
Jazuli didampingi penasihat hukum dari Sekolah Antikorupsi dan Sekolah Demokrasi Tangerang. "Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkannya (Mahfud), sekaligus mengingatkan kata-kata kasar dan emosional tidak patut dan tidak etis dikeluarkan tokoh bangsa seperti dia," kata Jazuli.
Menurut Jazuli, semestinya semua orang ingat pepatah "mulutmu adalah harimaumu" yang bisa mengena kepada siapa saja. Pun demikian dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Mahfud Md.
Jazuli mengatakan laporannya terkait tanggapan Mahfud terhadap dirinya, yang mengatakan adanya dugaan keterlibatan Mahfud dalam kasus pilgub Banten 2011. Salah satunya adalah pertemuan Mahfud dengan calon Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah Chasan (inkumben), dua hari sebelum pembacaan putusan resmi Mahkamah Konstitus. (baca: Mahfud Md. Mengakui Bertemu Atut)
Gugatan itu diajukan calon Gubernur Banten saat itu, Wahidin Halim (WH). Pertemuan tersebut berlangsung saat pertandingan final sepak bola Piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 20 November 2011 (Pertemuan sudah diakui Mahfud).
Oleh karena ucapan itu, kata Jazuli, dia melaporkan Mahfud telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP. Dalam laporan dia, Jazuli juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa media massa dan online yang memuat tudingannya menggunakan kata-kata sarkasme yang dimaksud di atas.
“Terus terang, saya kaget dan heran, kok tokoh sekaliber Pak Mahfud menanggapinya dengan kasar dan emosional begitu. Jadi kurang patut dan tidak etislah keluar dari tokoh panutan," ujar Jazuli. Mahfud sendiri sudah melaporkan Jazuli ke Mabes Polri didampingi penasihat hukum Henry Yosodiningrat dengan tudingan pencemaran nama baik. (baca: Mahfud Md. Laporkan Pencemaran Nama Baik)
AYU CIPTA
Berita terpopuler
Jenderal Ini Menangis Kunjungi Korban Banjir
Gempa Kebumen, Ada Ular Berjalan di Bawah Tanah
Klaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan
Di Survei Ini, Prabowo Subianto Selalu Jadi Juara