TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Harjono mengklaim bekas Ketua MK Akil Mochtar menghambat pembahasan uji materi UU Pemilihan Presiden. Menurut Harjono, putusan uji materi UU Pilpres soal pemilu serentak sejatinya bisa dirampungkan sedini 2013 tahun lalu.
"Sejak Akil jadi Ketua MK, dia sibuk dengan sengketa Pemilukada," kata Harjono di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2014.
Gara-gara kesibukan mengurus Pemilukada itu, kata Harjono, pembahasan uji materi UU Pilpres soal pemilu serentak yang sudah separoh jalan terhambat. Pasalnya, kata Harjono, pada Rapat Permusyawaratan Hakim 26 Maret 2013 tahun lalu, sembilan hakim sebenarnya sudah sepakat mengabulkan gugatan pemohon untuk menjadikan pemilu presiden dan legislatif dilakukan serentak. Namun untuk poin-poin lainnya seperti aturan presidential threshold dan pelaksanaan pemilu serentak, belum diperoleh kesepakatan antarhakim.
Pembahasan makin lambat, kata Harjono, setelah Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Harjono mengakui kasus Akil membuat MK keteteran karena selain punya pekerjaan rumah menyelesaikan uji materi dan sengketa Pemilukada, juga harus mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus. "Ini termasuk uji materi yang paling lama karena ada kendala teknisnya," kata Harjono.
Namun Harjono mengakui, selain tertangkapnya Akil, dua hakim konstitusi yang sedari awal ikut terlibat dalam uji materi UU Pilpres pensiun di tengah jalan. Mereka adalah mantan Ketua MK Mahfud Md. dan Achmad Sodiqi.
KHAIRUL ANAM
Berita terkait
Ada Akil di Pilkada Palembang dan Empat Lawang
Jika Gugatan Pilpres Disetujui, Demokrat Merugi
Pemilu Serentak 2019, KPU Kerja Ekstra
Pasal Presidential Threshold Harus Dicabut