TEMPO.CO, Yogyakarta--Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul didesak segera menyusun peraturan daerah demi menekan kian rawannya praktek prostitusi terutama di kawasan wisata pantai yang tersebar di pantai Gunung Kidul.
Kepala Kepolisian Resor Gunung Kidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen menuturkan, pasca penutupan sejumlah lokasi prostitusi di kawasan Pantai Parangkusumo Kabupaten Bantul penghujung tahun 2013 lalu, pihaknya mendeteksi sejumlah titik pantai Gunung Kidul mulai rawan digunakan sebagai ajang pindahnya praktek prostitusi itu. Diantaranya Pantai Krakal, Pantai Indrayanti dan sejumlah titik di kawasan kecamatan Panggang.
"Modusnya mulai dengan membangun sarana karaoke dan hiburan malam namun juga merangkap penginapan," kata Faried kepada Tempo Jumat (24/1). Kawasan pantai yang cenderung rawan justru bukan yang selama ini jadi tujuan para wisatawan, melainkan yang cenderung sepi dan belum banyak penginapan seperti di Pantai Baron.
Gejala perpindahan praktek prostitusi dari Bantul ke Gunung Kidul yang saling berbatasan itu, tercium pihak kepolisian dari sejumlah operasi yang dilakukan sepanjang awal 2014 ini. Sebagian besar pemandu hiburan (Lady Companion atau LC) yang diduga juga berprofesi sebagai pekerja seks komersial itu saat diperiksa merupakan warga Bantul. "Tapi tidak ada yang di bawah umur, rata rata paruh baya," ujar Faried.
Meski intens melakukan operasi, namun Faried menuturkan pihaknya tak bisa melangkah lebih jauh. Seperti melakukan penutupan sejumlah tempat hiburan melam yang dialporkan masyarakat menjadi ajang prostitusi.
"Kewenangan kami hanya sampai pendataan dan menjaga keamanan, bukan sampai menutup atau membubarkan, itu kewenangan pemerintah jika memiliki peraturan daerah," kata dia.
Pihak kepolisian sendiri merekomendasikan, sebelum gejala munculnya sarana penginapan liar dan juga tempat hiburan yang memancing tumbuhnya praktek prostitusi ini menyebar kawasan pantai lain, pihak pemerintah bisa segera membuat aturan pengendalian.
Selama ini Gunung Kidul sendiri hanya memiliki peraturan daerah yang mengatur secara umum tentang penyelenggaraan kegiata pariwisata secara umum. Aturan yang ada belum sampai mengatur seperti pengawasan pada operasioanl penginapan atau sarana hiburan.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Gunung Kidul Iswandi menuturkan, dari prosentase jumlah penderita HIV/AIDS di Gunung Kidul, sebenarnya untuk kasus yang langsung melibatkan Pekerja Seks Komersial sendiri sangat kecil.
"Yang justru banyak menyumbang penularan adalah suami pergi merantau dan membawa istri dan anaknya 'oleh-oleh' penyakit itu," kata dia.
Meski demikian, pihaknya mendukung jika adanya perda untuk menekan prakteng prostitusi itu dibuat. "Asalkan juga mengatur fungsi tempat hiburan dan mengurangi dampak transaksi seks beresiko, meskipun pelaksanaannya tetap tergantung masyarakat sendiri," kata dia.
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Gunung Kidul, mencatat saat ini jumlah penderita AIDS di Gunung Kidul menduduki peringkat tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, jumlah penderita HIV di Gunung Kidul tercatat paling rendah di DIY.
Hingga akhir tahun 2013 lalu, sedikitnya terdapat 66 penderita AIDS dan 42 orang mengidap HIV di Gunung Kidul. Dari total 108 penderita HIV/AIDS di Gunung Kidul itu, 20 orang telah meninggal.
PRIBADI WICAKSONO
Terpopuler:
SBY Tanyakan Soal Harga Tenda Rp 15 M di Sinabung
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar